Mexintv,com.Kupang - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) kembali diterpa isu serius setelah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 133.177.633.855,16.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 347/DPW/BPI KNPA-RI/IX2025, mengenai pemberian fasilitas kredit, penyelesaian kredit, serta investasi jadwal pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga merugikan keuangan negara.
BPI KPNPA RI melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia (JAMWAS RI) pada 30 Oktober 2025. Pelaporan dilakukan karena Kejaksaan Tinggi NTT dinilai belum menindaklanjuti temuan tersebut melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Dalam laporan itu, BPI KPNPA RI meminta JAMWAS RI untuk mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 dan 2023 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional Bank NTT, yang sebagian besar disebut belum ditindaklanjuti.
Sedikitnya terdapat delapan dugaan Tipikor yang disorot BPI KPNPA RI, di antaranya:
1. Pemberian fasilitas kredit, restrukturisasi kredit, dan penyelesaian kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai Rp 133 miliar lebih.
2. Perpanjangan dan penyelesaian kredit KMK standby loan serta KMK pembiayaan proyek untuk empat debitur yang dianggap tidak sesuai aturan.
3. Perpanjangan, restrukturisasi, dan penyelesaian kredit modal kerja rekening koran bagi 16 debitur yang tidak sesuai ketentuan.
4. Pengelolaan dan pengarsipan kredit di Kantor Cabang Utama Bank NTT dinilai tidak memadai.
5. Pengelolaan klaim penjaminan kredit yang dianggap tidak dilakukan secara baik.
6. Pengikatan serta pengasuransian agunan kredit belum sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk dokumen agunan yang tidak lengkap.
7. Pemberian dana tangan sebesar Rp 1,5 miliar yang dinilai tidak sesuai prosedur.
8. Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, saat ditemui di Kantor Kejati NTT, memastikan bahwa pihaknya sudah menerima dan menelaah laporan dugaan korupsi tersebut.
“Laporannya ada dan saya sudah telaah. Saat ini sudah saya serahkan kepada bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk melihat laporannya seperti apa,” ujar Kajati NTT, Selasa (09/12/2025).
Dengan diserahkannya laporan ke bidang Tipidsus, proses telaah awal dipastikan sudah berjalan.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan.
Publik kini menunggu langkah Kejati NTT dalam menindaklanjuti laporan bernilai fantastis yang mencakup puluhan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kredit Bank NTT tersebut.
Kasus ini diprediksi menjadi salah satu isu hukum besar di Nusa Tenggara Timur menjelang akhir 2025...(Mex)

