Mexintv,com.Kupang - Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus mendalami dugaan Dana Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022 dan 2023.
Temuan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT yang mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran oleh sejumlah anggota dewan.
Kejari Kota Kupang, Shierly Manutede, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan berhati-hati. Ia
Meski nama-nama terlibat tercantum dalam temuan BPK, kejaksaan belum dapat mengumumkannya ke publik karena proses masih berjalan.
“Sebenarnya tidak boleh kami sampaikan terlalu vulgar. Nama-namanya jelas pasti ada, tetapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena prosesnya masih berjalan. Kami akan melakukan ekspose sebelum menentukan sikap penegakan hukumnya,” ujar Shierly kepada Media pada Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus tindak pidana, namun dalam setiap langkah, kejaksaan tetap berpedoman pada aturan hukum dan kebijakan yang berlaku.
“Kita akan tentukan sikap. Tidak bisa satu perkara dibuka kemudian digantung begitu saja. Semuanya pasti akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.
Shierly juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembalian kerugian negara telah mencapai 80,10 persen, berdasarkan data yang disertai bukti pendukung. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berlangsung.
Apresiasi atas Pengembalian Dana
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, turut memberikan penjelasan terkait tingginya nilai pengembalian yang telah dilakukan anggota DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, tingginya persentase pengembalian dapat menjadi indikasi kesadaran pihak-pihak terkait atau akibat dari penelusuran yang dilakukan penyidik.
“Pengembalian mencapai 80,10 persen. Kami mengapresiasi DPRD Kota Kupang karena ada kemauan untuk mengembalikan. Kita tidak tahu apakah terjadi lonjakan pengembalian karena kita telusuri masalah ini atau sebab lainnya,” ujar Frengki.
Proses Pemeriksaan Berlanjut
Kejari Kota Kupang memastikan pemeriksaan terus berjalan untuk memastikan semua temuan BPK ditelusuri secara tuntas. Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum, termasuk menentukan langkah selanjutnya bagi anggota dewan yang masih belum mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan terus oleh tim,” tegas Shierly.
Kejari juga mengimbau publik untuk bersabar dan mempercayai proses hukum yang tengah berlangsung, sembari menegaskan bahwa tidak ada kasus yang akan dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.(Mex)
“Sebenarnya tidak boleh kami sampaikan terlalu vulgar. Nama-namanya jelas pasti ada, tetapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena prosesnya masih berjalan. Kami akan melakukan ekspose sebelum menentukan sikap penegakan hukumnya,” ujar Shierly kepada Media pada Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus tindak pidana, namun dalam setiap langkah, kejaksaan tetap berpedoman pada aturan hukum dan kebijakan yang berlaku.
“Kita akan tentukan sikap. Tidak bisa satu perkara dibuka kemudian digantung begitu saja. Semuanya pasti akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.
Shierly juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembalian kerugian negara telah mencapai 80,10 persen, berdasarkan data yang disertai bukti pendukung. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berlangsung.
Apresiasi atas Pengembalian Dana
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, turut memberikan penjelasan terkait tingginya nilai pengembalian yang telah dilakukan anggota DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, tingginya persentase pengembalian dapat menjadi indikasi kesadaran pihak-pihak terkait atau akibat dari penelusuran yang dilakukan penyidik.
“Pengembalian mencapai 80,10 persen. Kami mengapresiasi DPRD Kota Kupang karena ada kemauan untuk mengembalikan. Kita tidak tahu apakah terjadi lonjakan pengembalian karena kita telusuri masalah ini atau sebab lainnya,” ujar Frengki.
Proses Pemeriksaan Berlanjut
Kejari Kota Kupang memastikan pemeriksaan terus berjalan untuk memastikan semua temuan BPK ditelusuri secara tuntas. Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum, termasuk menentukan langkah selanjutnya bagi anggota dewan yang masih belum mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan terus oleh tim,” tegas Shierly.
Kejari juga mengimbau publik untuk bersabar dan mempercayai proses hukum yang tengah berlangsung, sembari menegaskan bahwa tidak ada kasus yang akan dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.(Mex)

