Mexintv,com.Kupang - Organisasi Masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, atas kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan..(15/12/2025)
IPF NTT menilai langkah aparat kepolisian dalam mengamankan para terduga pelaku patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan supremasi hukum.
Namun demikian, IPF NTT menyayangkan penetapan Pasal 170 KUHP terhadap enam orang terduga pelaku yang dinilai terkesan terburu-buru dan belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang terungkap dari kronologis kejadian.
Berdasarkan informasi yang berkembang, keenam terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut secara matang. Hal ini terlihat dari kesiapan mereka menggunakan masker dan penutup wajah sebelum turun dari kendaraan, yang menunjukkan adanya niat dan persiapan sebelumnya untuk melakukan tindak kekerasan.
IPF NTT menilai bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu telah terpenuhi, sehingga pasal yang lebih tepat untuk diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdapat jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan kejahatan, yang merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, IPF NTT mendorong Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap motif, perencanaan, serta peran masing-masing pelaku agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
IPF NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia..(Mex)

