Mantan Dirut Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho Ditahan Kejati NTT Kasus MTN Rp 50 Milyar



Mexintv,com.Kupang - Mantan Direktur  Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.
 
Harry Alex Riwu Kaho ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT..(12/12/2025)

Sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus itu.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sehat sehingga layak dan pantas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.



Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa HARK mantan Kadiv Treasury Bank NTT ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian surat berharga Medium Term Note  sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.
 
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
HARK tidak menggunakan unsur Kejati - harian dalam pembelian MTN," tegas Kajati NTT...(Mex)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video