Mexintv,com.Kupang - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo sebut bahwa MoU antara Kejati NTT dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi,
Menurut Kajati NTT, pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk kesalahan sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributif.(15 /12 2025)
Kajari NTT, Rich Adi Wibowo dalam acara MoU antara Kejati NTT dan Pemprov NTT di Aula El Tari Kupang, yang dihadiri secara langsung oleh Dir E Jampidum Kejagung RI, Robert M. Tacoy,
Pelaksanaan pidana kerja sosial, kata Kajati NTT, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggungjawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Ditegaskan Kajati NTT, pastikan setiap tahap mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi dan mudah diaudit.
Menurut Kajari NTT, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
Sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga,"
Kata Kajati NTT pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif, menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial sehingga program berjalan efektif dan diterima.
Semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Sehingga, kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat, pastikan petikan putusan dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial terlaksana sesuai ketentuan,
"Kepada Bupati dan Wali Kota se - NTT, terima kasih atas kesiapan saudara menjadi mitra operasional. Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku.
Kajati NTT, Menegaskan bahwa dukungan konkret akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana sosial kepada rekan - rekan masyarakat dan media.
"Kami mengajak partisipasi dan pengawasan konstruktif," kata Kajari NTT kembali menegaskan bahwa kehadiran Dir E Jampidum Kejagung RI, Robert M. Tacoy memberikan makna penting untuk acara MoU ini.
Penghormatan dan terima kasih atas arahan dan perhatian pimpinan Kejagung terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif dan bermartabat.(Mex)


