DPRD Ikhsan Darwis Desak Segara Diurus Tanah Pemkot Belum Bersertifikat


Mexintv,com.kupang - DPRD Ikhsan Darwis Desak Segara Diurus Tanah  Pemkot Belum ada Bersertifikat Tanah segera diurus untuk mencegah penyerobotan atau okupasi selain mengoptimalkanya untuk meningkatkan PAD..(12/2/2026)


Badan Keuangan dan Aset Daerah mencatat, dari total 438 bidang tanah milik Pemkot, terdapat 205 bidang tanah belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Anggota DPRD Kota Kupang, Iksan Darwis  mendesak Pemkot mendata kembali aset tanah yang belum bersertifikat itu.

Langkah itu, penting dan segera dilakukan untuk mencegah okupasi dari masyarakat atau pihak-pihak lainnya atas tanah Pemkot Kupang.
"Harus mendata ulang. Jangan sampai timbul persoalan, masyarakat atau pihak lain serobot dan mengakui bahwa itu milik mereka dan menimbulkan persoalan baru di masyarakat," katanya

Langkah itu, penting dan segera dilakukan untuk mencegah okupasi dari masyarakat atau pihak-pihak lainnya atas tanah Pemkot Kupang.
"Harus mendata ulang. Jangan sampai timbul persoalan, masyarakat atau pihak lain serobot dan mengakui bahwa itu milik mereka dan menimbulkan persoalan baru di masyarakat," katanya

Pemkot Kupang  bisa menyewakan ke pihak ketiga atau mengelolanya sendiri.
"Kalau kita sewakan kan lebih baik. Daripada lahan itu dibiarkan kosong tak terurus," sebutnya.
Anggota DPRD, Dedy Pattiwua juga meminta Pemkot memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah berupa tanah itu.

Pemkot Kupang harus segera bergerak mengamankan aset tanah itu untuk mencegah kerugian negara dan konflik horizontal di tengah masyarakat. 

"Pengamanan aset tanah sangat krusial untuk mencegah kerugian negara serta menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat," kata Dedi Pattuwua.

Menurut Dedi Pattiwua,  kondisi ini dinilai sangat berisiko karena lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap maupun lahan tidur yang terbengkalai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan ilegal oleh oknum tertentu.

Dedi meminta Pemkot harus segera memprioritaskan penyelesaian sertifikasi atas 205 bidang tanah tersebut agar memiliki landasan hukum yang kuat. 

Selain itu, 73 bidang lahan yang masih "menganggur" itu juga perlu segera dikelola agar produktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja OPD.

Pemkot tidak menunda-nunda langkah inventarisasi dan legalitas ini demi memastikan seluruh kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota..(Mex)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video