Mexintv,com.Kupang - Tim Bidang Hukum dari Ikatan Pemuda Flobamorata (IPF) yang terdiri dari Gama J. E. Ferroh, Xander Laga, dan Nikson Edison Kadek., menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban dalam kasus yang melibatkan Lucky Sanu dan Delfi Foes yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum..(17/3/2026)
Kasus tersebut diketahui telah berjalan kurang lebih dua tahun tanpa perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk IPF yang menilai adanya stagnasi dalam proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan, tim hukum IPF telah melakukan audiensi dengan dokter forensik serta pihak Polda Nusa Tenggara Timur guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara.
Dalam keterangannya, IPF menyayangkan kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota yang dinilai tidak optimal dalam menangani perkara tersebut. Akibatnya, penanganan kasus kini diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses hukum berjalan lebih profesional dan transparan.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap nilai kemanusiaan, kami hadir untuk mengawal kasus ini agar tidak terabaikan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar perwakilan tim hukum IPF.
IPF juga menegaskan bahwa pengambilalihan perkara oleh Polda NTT diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap secara maksimal. Selain itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, keluarga korban masih menanti kejelasan atas proses hukum yang berjalan. IPF memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tercapainya keadilan yang seharusnya diterima oleh para korban..(Mex)

