Mexintv,com.KUPANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor Oenuntono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang memanas. Tim Kuasa Hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai salah kaprah dalam membebankan perhitungan kerugian negara kepada Majelis Hakim.(8/5/2026)
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sumur bor melayangkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terbaru. Pihak pembela menilai JPU seolah-olah mengalihkan tanggung jawab penghitungan kerugian negara kepada Majelis Hakim, menyerupai tugas seorang auditor keuangan.
Keberatan pihak terdakwa atas absennya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari lembaga berwenang dan upaya JPU menjadikan hakim sebagai auditor..Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang.
Disampaikan dalam persidangan terbaru Karena proyek dipaksakan berjalan menggunakan dokumen SID (bukan DED) akibat keterbatasan anggaran, serta adanya sengketa penafsiran SEMA No. 2 Tahun 2024 mengenai wewenang penghitungan kerugian negara.
Kuasa hukum menggunakan analogi "pesawat yang dipaksa terbang di luar kapasitas" untuk menggambarkan posisi kliennya yang hanya bekerja sesuai pesanan namun dikriminalisasi saat terjadi kendala teknis.
Poin-Poin Utama Berita
1. Analogi Pesawat dan Salah Alamat Tanggung Jawab
Kuasa hukum mengibaratkan proyek ini seperti pesawat yang dirancang untuk tugas tertentu namun dipaksa mendarat di landasan yang tidak sesuai. Kerusakan teknis yang terjadi dianggap sebagai tanggung jawab pemilik pekerjaan (Pemkab Kupang), bukan perencana (klien), karena proyek dipaksakan tender menggunakan Survey Investigation Design (SID) sebagai pengganti Detail Engineering Design (DED) yang absen akibat kekurangan anggaran.
2. Kritik atas Penafsiran SEMA No. 2 Tahun 2024
Tim hukum menilai JPU melakukan kesalahan fatal dalam menafsirkan SEMA tersebut. Mereka menegaskan bahwa hakim bertugas menilai bukti, bukan menghitung angka layaknya auditor.
"Maksud SEMA tersebut adalah jika sudah ada data primer dari lembaga berwenang, barulah Hakim menentukan keyakinan. Bukan berarti hakim bertindak sebagai auditor. Itu tidak benar," tegas Kuasa Hukum.
3. Merujuk Putusan MK untuk Cegah Kriminalisasi
Sebagai benteng pertahanan, tim hukum mengutip Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016. Aturan ini menegaskan bahwa kerugian negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti oleh penuntut umum, guna menghindari kriminalisasi terhadap warga negara yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Kesimpulan Penasihat hukum menutup argumennya dengan menegaskan bahwa keadilan tidak akan tercapai jika dasar hukum yang digunakan melenceng. Hakim harus tetap pada porsinya sebagai pemutus perkara berdasarkan bukti sah, bukan pengolah data keuangan.
Saran Editor: Judul: Sudah cukup provokatif namun tetap faktual.
Tone: Respons ini menjaga keseimbangan antara argumen hukum yang teknis dengan narasi analogi agar pembaca awam mudah memahami duduk perkaranya..(Mex)

