Keluarga Ansyar Protes Pengukuran BPN Memicu Ketegangan


Mexintv,com.Kupang - Proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang memicu ketegangan. Keluarga Abdurrahim Ansyar melayangkan keberatan keras karena menilai lahan mereka diserobot dalam proses pengukuran yang dimohonkan oleh ahli waris almarhum Gideon Bengu tersebut..(10/4/2026)

​Keluarga Abdurrahim Ansyar (pihak yang keberatan) melawan pihak ahli waris almarhum Gideon Bengu (pemohon pengukuran).

Sengketa batas tanah dan keberatan atas proses pengukuran lahan oleh BPN.Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Proses pengukuran berlangsung baru-baru ini (berdasarkan laporan terkini April 2026).

Terjadi penyusutan luas lahan keluarga Ansyar dari 720 m^2 menjadi 560 m^2, serta adanya dugaan bangunan tetangga yang menyerobot batas tanah.

Pengukuran tetap dilanjutkan meski ada protes di lapangan; keluarga Ansyar menolak menandatangani berita acara dan berencana menuntut transparansi data.

​Kejanggalan Luas Lahan Ahmad Ansyar, perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli sejak tahun 1983 dengan bukti kuitansi dan surat pelepasan hak seluas 720 m^2. Namun, saat pengurusan sertifikat, luasnya menyusut drastis menjadi 560 m^2. Selisih 140 m^2 inilah yang hingga kini tidak pernah mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.

Klaim Tumpang Tindih Konflik memanas karena kedua belah pihak merasa bangunan lawan melewati batas:

Versi Keluarga Ansyar: Sebagian bangunan tetangga di sisi timur telah masuk ke lahan mereka. Mereka mengklaim sudah menegur sejak lama namun diabaikan.

Versi Pihak Gideon Bengu: Melalui kuasa hukumnya, Joko Talan, mereka justru mengklaim lahan mereka sudah bersertifikat dan bangunan keluarga Ansyar-lah yang memakan lahan kliennya seluas sekitar 30 m^2.

​Sikap BPN dan Para Pihak : Meski diwarnai adu argumen di lokasi, petugas BPN tetap merampungkan pengukuran. Pihak keluarga Ansyar secara tegas menolak hasil tersebut dengan tidak menandatangani berita acara pengukuran. Sementara itu, pihak lawan mempersilakan keluarga Ansyar untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas.

​"Kami hanya ingin hak kami kembali seperti semula sesuai bukti jual beli yang kami pegang," tegas Ahmad Ansyar. Saat ini, keluarga Ansyar masih menyimpan bukti otentik berupa kuitansi asli, surat pelepasan hak, dan Gambar Situasi (GS) lama sebagai dasar pembuktian.(Mex)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video