Kasus Yulki B. Nggadas Sorotan, Kuasa Hukum Minta Propam Periksa Penyidik Polres Rote Ndao


Mexintv,com.KUPANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Yulki B. Nggadas (31) sebagai tersangka menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka menilai proses hukum oleh penyidik Polres Rote Ndao tidak profesional, tidak prosedural, dan sarat kejanggalan.


​Kuasa hukum Yulki, Smart Sherwin Tallo, S.H., secara tegas menolak penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tersebut.

​"Klien kami sejak awal kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Namun, kami menemukan banyak kejanggalan yang justru diabaikan oleh penyidik," ujar Smart Sherwin Tallo kepada awak media di Kupang, Kamis (28/05/2026).

​Smart membeberkan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait lokasi yang diklaim sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, pemilik rumah yang disebut sebagai TKP, Alfonsius Hello, mengaku tidak pernah mengetahui adanya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor berinisial MT (18).

​Bahkan, pemilik rumah menyatakan bahwa rumah tersebut selalu dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan tidak memiliki akses masuk alternatif selain pintu utama.
​"Kalau rumah selalu terkunci dan pemilik rumah membawa kunci, lalu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di tempat tersebut? Ini yang kami pertanyakan," tegas Smart.
​Selain masalah TKP, Smart menyebut kliennya secara konsisten membantah pernah memiliki hubungan ataupun komunikasi intens dengan pelapor. Pihaknya juga mempertanyakan rencana penyidik melakukan tes DNA yang dinilai tidak memiliki dasar urgensi dan penjelasan hukum yang konsisten.

​"Kami meminta dasar hukum dan petunjuk jaksa terkait tes DNA, tetapi penjelasan penyidik berbeda-beda. Bahkan setelah kami klarifikasi ke Kasat Reskrim, keterangannya tidak sinkron," ungkapnya.
​Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi. 

Mereka berencana melaporkan penyidik Polres Rote Ndao ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT guna memeriksa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
​Smart menegaskan, pengawasan dari unsur pengawas internal Polri sangat penting agar hak-hak warga negara yang tidak bersalah dapat terlindungi dari kesalahan prosedur.

​"Orang tidak bersalah mengapa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, apalagi Yulki tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pelapor. Saya minta atensi dari Kapolri dan Kapolda NTT, sebab negara harus menjamin keadilan bagi semua orang," pungkas Smart.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan rencana pengaduan dari pihak kuasa hukum tersangka tersebut. (Mex)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video