Mexintv,com.KOTA KUPANG – Upaya dugaan perusakan sistem keamanan mobil rental di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada diamankannya tiga orang pada Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya aktivitas mencurigakan pada kendaraan rental yang kemudian ditelusuri melalui sistem pelacakan GPS.
Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Nusa Tenggara Timur (ASPREM NTT) menyebut bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya merusak sistem kunci dan melumpuhkan sistem keamanan kendaraan yang disewa salah satu terduga pelaku.
Ketua ASPREM NTT, Ronald Boelan, menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi sasaran kali ini merupakan mobil baru yang belum lama keluar dari dealer untuk dioperasikan sebagai armada rental.
Menurut Ronald bahwa para terduga pelaku diduga berupaya melumpuhkan sistem keamanan kendaraan dengan cara merusak bagian kunci fisik dan mencabut aki. Namun, tindakan tersebut justru mengaktifkan sistem alarm keamanan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan modern saat ibi umumnya telah dilengkapi sistem keamanan berlapis, termasuk immobilizer dan sistem antimaling. Sedangkan perangkat GPS pada armada rental dapat dilengkapi baterai cadangan yang memungkinkan perangkat tetap beroperasi ketika pasokan listrik utama terputus.
"Mobil sekarang ini sudah terintegrasi dengan sistem keamanan berlapis seperti immobilizer dan Anti-Theft System. Begitu mendeteksi adanya manipulasi fisik paksa pada knop kunci atau gangguan kelistrikan, komputer mobil langsung mode lockdown atau mengunci total," ujar Ronald.
Sehingga dirinya menegaskan bahwa tindakan dari para pelaku ini langsung memicu pemberitahuan kepada sistem pemantauan ASPREM NTT.
"Ketika daya kelistrikan utama diputus secara mendadak, sensor GPS langsung membaca aktivitas tersebut sebagai upaya sabotase atau pencurian. Detik itu juga, puluhan anggota ASPREM NTT langsung bergerak cepat mengepung titik koordinat lokasi," kata Ronald.
Selain mengungkap kronologi kejadian, tim hukum ASPREM NTT juga langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan kajian guna mengambil langkah hukum.
Praktisi hukum sekaligus Lawyer ASPREM NTT, Andre Lado, S.H., ketika ditemui awak media, Minggu (11/10/2026), dini hari, mengatakan bahwa penerapan ketentuan pasal pidana bergantung pada fakta dan bukti yang telah ditemukan dalam kejadian tadi,
Dia mengatakan bahwa apabila terdapat bukti bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebagai bagian dari tindak pidana pencurian, maka para terduga pelaku tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi.
"Perbuatan para terduga pelaku ini dapat dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak atau membongkar," ujar Andre.
Ia menjelaskan bahwa, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap seseorang tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana serta hasil proses hukum.
Andre menilai, gangguan terhadap sistem kelistrikan dan komputerisasi kendaraan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik armada. Kerugian itu dapat mencakup biaya pemeriksaan, perbaikan komponen, hingga pengeluaran lain yang berkaitan langsung dengan kondisi kendaraan setelah kejadian.
Tidak hanya mempertimbangkan jalur pidana, ASPREM NTT juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pemilik kendaraan dengan menuntut penggantian biaya perbaikan kendaraan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan dan perbaikan sistem komputerisasi di bengkel resmi, serta kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
"ASPREM NTT juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut pertanggungjawaban seluruh biaya perbaikan sistem komputerisasi mobil di bengkel resmi serta kerugian opportunity cost pemilik armada," tegas Andre.
Melalui kejadian tersebut, ASPREM NTT menegaskan komitmen asosiasi untuk mengawal setiap persoalan hukum yang dihadapi para anggotanya, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap kendaraan rental.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental mengenai pentingnya sistem keamanan kendaraan yang memadai.
ASPREM NTT juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya selama proses penanganan perkara, termasuk apabila kasus tersebut berlanjut ke persidangan.
Bagi ASPREM NTT, perlindungan terhadap armada rental tidak hanya berkaitan dengan pengamanan aset usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan usaha para pengusaha rental mobil di Nusa Tenggara Timur..(Mex)


.png)