PT FIF Group Cabang Kupang Dan Pelapor I. Putu Ariadi Tempuh Jalan Damai


MEXIN TV, KOTA KUPANG - Kasus dugaan penggelapan BPKB  mobil yang dilakukan PT. FIF Group Cabang Kupang terhadap Nasabah, I Putu Dedi Ariadi hingga dilaporkan ke Polda NTT, akhirnya berujung pada upaya mediasi   perdamaian antara kedua belah pihak.
Antara pihak pelapor dan terlapor, sama - sama  telah menghadap  penyidik Polda NTT pada (3/8/2020) 




Untuk melakukan upaya penyelesaian melalui akta damai untuk melakukan serah terima BPKB  sekaligus pencabutan laporan polisi. Demikian disampaikan Pimpinan PT. FIF Group Cabang Kupang, Frans Budi Sulistio kepada media MEXIN  TV  (3/8/2020). 
Frans Menjelaskan,  terkait pelaporan dugaan penggelapan BPKB di Polda NTT oleh pelapor,  I Putu Dedi Ariadi , pihaknya bersama pelapor telah menghadap penyidik Polda NTT dan menempuh  penyelesaian melalui akta damai.



Kronologisnya  menurut Frans, bermula dari pelapor mengajukan   kredit di FIF dengan jaminan BPKB Mobil Fortuner melalui CV Ayra Sejahtera Motor milik Rachmat,SE alias Rafi. Pada tahun 2017,  Rachmat, SE alias Rafi melarikan diri dan tidak menyerahkan BPKB pelapor kepada terlapor,  hingga pada akhir tahun 2018 pelapor melunasi angsuran di FIF.



Akan tetapi  BPKB yang menjadi jaminan di FIF,  masih tersandung kasus penggelapan oleh CV Ayra Sejahtera Motor milik Rachmat, SE alias Rafi dan belum diserahkan ke FIF sampai pelapor melaporkan FIF ke Polda NTT pada Februari 2020. 
“Kasus ini telah dilaporkan  FIF  dari  tahun 2019 di Polres Kupang Kota  atas dugaan tindak pidana penggelapan BPKB yang dilakukan oleh Rachmat,SE alias Rafi pemilik CV Ayra Sejahtera Motor. 



Laporan kasus ini  sejak tahun 2019 masih dalam proses.”Ungkapnya. 
Sementara itu seiring waktu  berjalan, pihak  PT FIF tetap berusaha mendapatkan BPKB (Yang dlm pengkasusan juga di Polres Kupang Kota) agar bisa segera di serahkan ke Pelapor.  Setelah melakukan berbagai usaha akhirnya FIF mendapatkan BPKB tersebut dari Sri WN yang merupakan istri dari Rachmat,SE alias Rafi.



“Jadi pada  tanggal (3/8/2020)  antara Pihak Pelapor dan FIF sebagai Terlapor sama – sama  menghadap Polda NTT untuk penyelesaian akta damai, serah terima BPKB  tersebut, dan pencabutan laporan. “Tegas Frans. (MEXIN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video