KUPANG MEXIN TV ONLINE - kepala Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), rupanya kembali berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan pidana persinahan yang dilaporkan isterinya sahnya (MPN) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/269/VIII/2020/RES TTS.
Dalam Laporan Polisi disebutkan, telah terjadi dugaan pidana persinahan oleh terlapor (NA) terhadap wanita lain (AT) hingga memiliki keturunan atau anak berjenis kelamin perempuan.
Isteri sah sang Kades, (NA) kepada media ini (24/9/2020) menuturkan, pihaknya akan segera menemui penyidik Polres TTS dan pihak Kejaksaan Negeri TTS, guna menanyakan sudah sejauhmana kasus ini ditangani.
“Kasus ini terkesan berjalan ditempat. Sebagai orang kecil, saya akan meminta pendampingan dari organisasi perempuan FORKOMP2HP NTT dan media, untuk bersama saya mendatangi pihak penegak hukum di TTS dan mengawal kasus ini sampai pada proses hukum”.Ungkapnya.
Informasi lain yang diterima ini menyebutkan, kasus yang sama pada tahun 2019, ternyata telah menjerat sang Kades NA di penjara terkait dugaan penelantaran yang dilaporkan isteri sahnya melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 3 bulan.
Penanganan kasus tersebut terkesan masih berjalan ditempat dan belum ada tanda – tanda kemajuan. Sedangkan pihak Kejaksan Negeri TTS sesuai informasi yang disampaikan MPN sejak kasus ini dilaporkan, mengatakan akan segera memanggil pelapor terkait kasus dimaksud.
Sementara itu Kades Toineke, (NA) sampai berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponselnya tapi tidak tersambung.(tim)

