Polisi Amankan Satu Mobil Bodong Di Alor

ALOR, MEXIN TV ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan satu unit mobil buatan tahun 2012 yang beroperasi di Kota Kalabahi dan sekitarnya. Diduga mobil tersebut tanpa disertai dokuman asli alias surat kendaraannya palsu.


Mobil bodong itu digunakan oknum berinisial I yang beralamat di Padang Tekukur, Kalabahi, ibukota kabupaten Alor. Informasi ini terkuak ketika PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kuasa kepada PT. Anugerah Akbar Mandiri (AAM) di Kupang, NTT untuk perintah eksekusi mobil itu.


Saat mobil tersebut terpantau di Alor, tim juru sita dari PT. AMM langsung berangkat ke Alor. Mereka sempat mendatangi kediaman I namun tidak berhasil melakukan eksekusi, pihak juru sita juga melaporkan dan membuktikan informasi detail soal mobil tersebut ke Polisi. Mobil diamankan di Mapolres Alor, Rabu (02/08/2020) sekitar Pukul: 14.00 Wita.


Sebelum mobil diamankan di Mapolres Alor, juru sita sudah mendatangi kediaman I pada Jumat (28/08/2020) lalu, namun tidak berhasil disita, meski sempat adanya niat baik untuk negosiasi dengan I.


“Kami datang ke kediaman I, sempat negosiasi juga namun tidak berhasil. Kami datang ke Polisi, membawa berkas lengkap. Polisi sita langsung di Rumah pribadi dan amankan di Mapolres Alor,” kata seorang juru sita yang enggan namanya diberitakan.


Data yang diperoleh, Mobil diketahui Type Toyota New Fortuner milik hasil leasing Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Lombok – NTB. Mobil dengan nomor polisi (Nopol) palsu DH 15 CO itu diamankan Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polres Alor di kediaman I.


“Sebelum disita oleh polisi, mobil tersebut masih terpasang nomor polisi palsu, ketika mobil diamankan di Polres Alor, nomor polisi palsu mobil tersebut sudah dilepas,” kisah salah satu sumber itu.


“Mobil warna aslinya Putih, tapi sudah dicat warna merah. Keterangan I, Dia Cat karena sudah rusak. Nomor polisi juga sebenarnya DR 77 MD tapi diganti dengan DH 15 CO,” ujar juru sita pihak ketiga dari AAM Kupang itu.


Mobil Fortuner yang berwarna asli putih ini diketahui dari nasabah atas nama Dian Cakra Dewi yang beralamat di Kota Mataram, NTB.


“Kita pergi sempat minta negosiasi, mungkin dia ada mau bayar. Dia bersih keras mobil tersebut dia beli, menurutnya dia beli dari tangan keempat dari salah satu anggota DPRD Lombok,” ujar sumber itu.


Seperti dilangsir dari Tribrata TV belum juga berhasil mengonfirmasi pihak kepolisian di jajaran Polres Alor maupun Polda NTT. Meski demikian, salah satu pejabat polisi yang dikonfirmasi wartawan via Whats App, meminta Wartawan untuk menanyakan langsung hal ini ke Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto.


“Nanti langsung di Pak Kapolres saja,” tulis salah satu satu pejabat polisi itu ketika menjawab pertanyaan Wartawan, Kamis (03/09/2020), Pukul: 10.27 Wita.


Selain itu, dia juga meminta Wartawan untuk menanyakan persoalan ini ke Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansur Mosa. “Nanti pak langsung ketemu Kasat Reskrimya” tulisnya lagi.


Pantauan media ini, Kamis (03/09/2020) siang, mobil fortuner warna merah yang sudah diamankan polisi itu sementara parkir di area Reskrim Mapolres Alor.


Belum diketahui juga informasi detail terkait mobil hasil leasing SMS Finance Cabang Lombok, NTB itu hingga berada di Alor, NTT. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video