Polres Kupang Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel

 


Kabupaten Kupang MEXIN TV ONLINE-

Reskrim
 Polres Kupang dalam hal ini Tim Buser (Tim Serigala) berhasil mengamankan seorang tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Judi Togel atau Kupon Putih pada Selasa 01 September 2020 sekira Pukul 11.45 wita lalu di rumahnya.
Pelaku bernama Ebed Nuldin Snae alias Ebid (30) warga RT. 041 RW 018 Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang- NTT.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat via WhatsApp kepada media ini di Kupang Senin (7/9/2020).

Aipda Randy menjelaskan, Pelaku Ebed Nuldin Snae alias Ebid berhasil di tangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari cepu bahwa di rumah pelaku sementara menerima atau mengumpulkan Kupon Putih atau Togel dari para penjual di seputaran wilayah Naibonat.

Dalam penangkapan pelaku, Anggota Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.130.000, 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam tanpa plat nomor polisi, buku nota kupon 2 buah, 2 jepitan kertas rekapan, 1 (satu) unit HP merk samsung J2 pro warna hitam, Tas satu buah warna abu-abu.

"Setelah mengamankan pelaku selanjutnya tim Buru Sergap (Buser) melakukan pengembangan terhadap bandar judi tersebut yang mana adalah Boby Loe diketahui berdomisili di Kelurahan Camplong Kecamatan Fatuleu," Ungkap Aipda Randy.  

Tim Buser bergerak ke Camplong guna melakukan penangkapan namun penerima atau bandar atas nama Boby Loe sudah melarikan diri. Selanjtnya pelaku Ebid dan barang bukti diamankan ke Polres Kupang.

"Atas perbuatannya pelaku Ebed Nuldin Snae alias Ebid dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," Pungkas Aipda Randy Hidayat. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video