Sudah 20 Tahun Pakai Pakaian RB, Karo Humas Dr Jelamu : Permendag Nomor 51 Perlu Dianalisis

Kupang, MEXIN TV ONLINE - Terkait peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor  51 Tahun 2015 tentang larang impor pakaian bekas, 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si Senin 26 Oktober 2020 sore di ruang kerjanya menjelaskan  

Barang bekas atau RB memang di Indonesia banyak sekali beredar,dirinya memakai pakaian bekas (RB) karena harganya murah.  

"Di rumah saya ada beberapa baju saya beli di RB karena masih layak dipakai. Ini soal pilihan orang mau membeli atau tidak. Lagian 

penjual tidak memaksa orang untuk membeli. Kan dalam hukum ekonomi ada permintaan penawaran,"jelas Dr. Jelamu Ardu Marius. 

Peraturan menteri perdagangan mungkin bagi masyarakat high klas 

(kalangan atas) untuk pakaian rombengan itu sudah tidak layak, tetapi di desa-desa termaksud dirinya masih menggunakan pakaian rombengan (RB).

"Saya pakai pakaian RB sejak tahun 2000, 20 tahun lalu, juga anak-anak saya. Kita beli masih bagus dan sesuai dengan kemampuan kita 

(Why Not)  kenapa tidak. Mungkin kalau dipajang di mall tidak, tapi kalau di pasar-pasar tradisional tentu iya. RB sangat membantu 

kebutuhan ekonomi masyarakat paling bawah karena tidak semua kita punya kemampuan membeli baju di mall," beber Dr. Jelamu Ardu Marius.

"Jadi tidak selamanya rombengan itu bekas lho. Juga mungkin cuci gudang dari mall atau geray,"tutur Dr.Jelamu 

Untuk Propinsi NTT terkait peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 Tahun 2015 kata, Dr Jelamu Ardu Marius perlu dianalisis dan Diapatasi karena tidak semua orang mempunyai kemampuan membeli pakaian di Mall.

"Saya saja pakai. Seorang  eselon II  yang notabenanya ada gajian tetap tiap bulan dan sebagainya, Ndak apa-apa. jadi kita jangan 

Saklak dengan aturan karena aturan itu mensejahterakan,"ungkap Dr. Jelamu.  

Ditegaskannya aturan itu tidak boleh mengintervensi pribadi-pribadi, aturan pemerintah itu tidak boleh mengintervensi hal-hal pribadi  

jual beli baju dia tentukan itu sudah melanggar HAM.Justru pemerintah harus menyiapkan kondisi dimana pakaian-pakaian ini bisa  

"Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,  saya kira aturan menteri itu tidak pas dan juga melanggar HAM karena terlalu jauh 

mengintervensi kemampuan orang di rumah-rumah. Setiap kita punya kebabasan membeli apa saja,"beber Dr. Jelamu.

Mencontohkan bila sesoarang membeli buah-buahan pasti disesauikan dengan kemampuan ekoniminya, begitu juga membeli pakaian bekas tentu yang merasakan sakit dirinya sendiri.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi NTT melalui Kepala seksi pengembangan perdagangan luar 

Negeri, Lorens Kleden ST’ saat dijumpai di ruang kerjanya Selasa (13/10/202) menjelaskan  aturan melarang berjulan pakaian bekas impor.

“Itu memang tidak diperbolekan, di Sulawesi ada tempat khusus yang diijinkan sehingga yang masuk ke sini kebanyakan masuknya lewat jalur dari Maumere lalu diteruskan ke Kupang,” tutur Lorens.

Terkait izin pelaku usaha pakaian bekas ada ijin namanya Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API 

Hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, penolong, atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Dikatakannya, hal yang perlu diketahui Rachmat Gobel ketika menjabat sebagai

Menteri Perdagangan telah melarang perdagangan pakaian impor bekas berdasarkan Permendag Nomor 51/M-DAG7/2015 dengan alasan berbahaya 

untuk kesehatan karena pada pakaian bekas ditemukan bakteri dan perdagangan tersebut mematikan industri dalam negeri.

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Josef Mario Monteiro, SH.,M.H ketika dihubungi wartawan Rabu (14/10/20) 

menjelaskan bahwa maraknya bisnis pakaian bekas/rombengan (RB) di NTT khususnya kota Kupang berdampak positif dan negatif.

Dikatakannya pelanggaran atas regulasi bisnis impor pakaian bekas dan sanksi yang diatur dalam peraturan kementrian perdagangan antara 

lain dalam Pasal 111 UU No. 7/2014: pidana maxsimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Josef Mario Monteiro berharap bea cukai melakukan pengawasan di pelabuhan atau bandara impor masuknya pakaian bekas.

Menambahkan pemerintah kota atau pemerintah daerah kabupaten Kupang melalui dinas perdagangan bekerjasama untuk pemberian 

pelatihan dan fasilitasi UMKM khususya pembuatan fashion lokal untuk dipasarkan di masyarakat mengajak/menghimbau masyarakat untuk 

membeli pakaian hasil UMKM nasional dan lokal.(*tim)

Kupang, Terkait peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor  51 Tahun 2015 tentang larang impor pakaian bekas, 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si Senin 26 Oktober 2020 sore di ruang kerjanya menjelaskan  

barang bekas atau RB memang di Indonesia banyak sekali beredar, termaksud dirinya memakai pakaian bekas (RB) karena harganya murah.  

"Di rumah saya ada beberapa baju saya dibeli di RB karena masih layak dipakai. Ini soal pilihan orang mau membeli atau tidak. Lagian 

penjual tidak memaksa orang untuk membeli. Kan dalam hukum ekonomi ada permintaan penawaran,"jelas Dr. Jelamu Ardu Marius. 

Menegaskan bahwa perlu juga mengadaptasi peraturan menteri perdagangan mungkin bagi masyarakat high klas 

(kalangan atas) untuk pakaian rombengan itu sudah tidak layak, tetapi di desa-desa termaksud dirinya masih menggunakan pakaian rombengan (RB).

"Saya pakai pakaian RB sejak tahun 2000, 20 tahun lalu, juga anak-anak saya. Kita beli masih bagus dan sesuai dengan kemampuan kita 

(Why Not)  kenapa tidak. Mungkin kalau dipajang di mall tidak, tapi kalau di pasar-pasar tradisional tentu iya. RB sangat membantu 

kebutuhan ekonomi masyarakat paling bawah karena tidak semua kita punya kemampuan membeli baju di mall," beber Dr. Jelamu Ardu Marius. 

Mengingatkan bahwa pakaian Rombengan itu tidak selamanya bekas pakaian impor, tetapi  baju-baju  yang dari pabrik yang 

dipanjang di toko atau geray, tidak laku maka untuk mencuci gudang menjual dengan harga murah.

"Jadi tidak selamanya rombengan itu bekas lho. Juga mungkin cuci gudang dari mall atau geray,"tutur Dr.Jelamu 

Untuk Propinsi NTT terkait peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 Tahun 2015 kata, Dr Jelamu Ardu Marius perlu dianalisis dan 

diapatasi karena tidak semua orang mempunyai kemampuan membeli pakaian di Mall.

"Saya saja pakai. Seorang  eselon II  yang notabenanya ada gajian tetap tiap bulan dan sebagainya, Ndak apa-apa. jadi kita jangan 

saklak dengan aturan karena aturan itu mensejahterakan,"ungkap Dr. Jelamu.  

Ditegaskannya aturan itu tidak boleh mengintervensi pribadi-pribadi, aturan pemerintah itu tidak boleh mengintervensi hal-hal pribadi  

Jual beli baju dia tentukan itu sudah melanggar HAM.Justru pemerintah harus menyiapkan kondisi dimana pakaian-pakaian ini bisa  

Menjadi bagian dari putaran uang, roda ekonomi daerah.

"Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,  saya kira aturan menteri itu tidak pas dan juga melanggar HAM karena terlalu jauh 

Mengintervensi kemampuan orang di rumah-rumah. Setiap kita punya kebabasan membeli apa saja,"beber Dr. Jelamu.

Dr. Jelamu mencontohkan bila sesoarang membeli buah-buahan pasti disesauikan dengan kemampuan ekoniminya, begitu juga membeli pakaian,kalau dia membeli pakaian bekas tentu yang merasakan sakit dirinya sendiri.

"Kan tidak merugikan orang kalau ternyata pakaian bekas yang dibeli sesuai kemampuan dan berakibat gatal-gatal pada tubuh orang yang membeli yang tanggung resiko dirinya sendiri," papar Dr. Jelamu.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi NTT melalui Kepala seksi pengembangan perdagangan luar Negeri, 

Lorens Kleden ST’ saat dijumpai di ruang kerjanya Selasa (13/10/202) menjelaskan  aturan melarang berjulan pakaian bekas impor.

“Itu memang tidak diperbolekan, di Sulawesi ada tempat khusus yang diijinkan sehingga yang masuk ke sini kebanyakan masuknya lewat 

Jalur dari Maumere lalu diteruskan ke Kupang,” tutur Lorens.

Terkait izin pelaku usaha pakaian bekas ada ijin namanya Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir.(API) hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan 

Baku, penolong atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Dikatakannya, hal yang perlu diketahui Rachmat Gobel ketika menjabat sebagai

Menteri Perdagangan telah melarang perdagangan pakaian impor bekas berdasarkan Permendag Nomor 51/M-DAG7/2015 dengan alasan berbahaya 

Untuk kesehatan karena pada pakaian bekas ditemukan bakteri dan perdagangan tersebut mematikan industri dalam negeri.

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Josef Mario Monteiro, SH.,M.H ketika dihubungi wartawan Rabu (14/10/20) 

Dikatakannya pelanggaran atas regulasi bisnis impor pakaian bekas dan sanksi yang diatur dalam peraturan kementrian perdagangan antara 

lain dalam Pasal 111 UU No. 7/2014: pidana maxsimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Josef Mario Monteiro Berharap Bea Cukai melakukan pengawasan di Pelabuhan atau Bandara impor Masuknya pakaian Bekas, Memberikan Sanksi yang tegas.

Pelatihan dan fasilitasi UMKM khususya pembuatan fashion lokal untuk dipasarkan di masyarakat mengajak/menghimbau masyarakat untuk membeli pakaian hasil UMKM nasional dan lokal.(*tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video