Ketiga korban secara tegas meminta pihak penyidik Polda NTT untuk segera menindaklanjuti laporan kasus dimaksud agar pelaku segera di adili dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita minta Dia (pelaku,red) segera diproses hukum guna dimintai pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya”. Pinta korban NA diamini VA dan PA.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/374/1X/RES,2,5/2020/SPKT Tertanggal 21 September 2020, kasus dugaan Tindak Pidana Undang – Undang ITE yang melibatkan pelaku (KA) ini, sesuai informasi yang diterima, ternyata telah “memakan” korban sebanyak enam (6) orang.
Hal ini sesuai hasil wawancara media ini di kediaman korban yang berhasil ditemui sebanyak 3 orang. Sedangkan 3 orang lainnya tidak sempat ditemui karena sedang mengikuti perkualiahan.
Bukti lain yang terungkap media ini di TKP , Sabtu, (19//09/2020), ternyata menguak identitas ketiga gadis yang menjadi korban Tindak Pidana Undang – Undang ITE tersebut, adalah masih kakak beradik yakni, NA (20), VA (26) dan PA (24).
Kepada wartawan ketiganya mengaku kerap mendapatkan sms dan telepon dari seseorang yang mengaku dirinya adalah “Kris Aluman” dan mengajak mereka berhubungan badan layaknya wanita panggilan dengan bayaran tarif sebesar Rp 500ribu, Rp 750ribu hingga Rp 1 juta.
Korban secara polos mengaku jika pelaku, selain menelpon juga sering mengirim gambar porno dan menunjukan kemaluannya lewat Wahatsapp kepada salah seorang korban NA (20) hingga membuat korban mengalami tekanan secara psikologis dan trauma.
“Benar, palaku hampir setiap hari menghubungi saya via SMS, ponsel dan Whatsapp, dengan maksud memboking saya, layaknya wanita panggilan atau PSK (Pekerja Seks Komersial). Dia ajak saya untuk boking satu malam dengan bayaran, Rp.500 ribu, Rp, 700 ribu, hingga Rp.1 juta. Lalu dia bilang nanti dengan b pu bos e…(nanti dengan bos saya ya_red). Terus disaat yang sama, saya juga mendapat video call dimana dia menunjukkan alat kelaminnya kepada saya.” Beber NA.
Hal senada juga disampaikan VA dan PA. kedua wanita tersebut juga mengaku sering mendapat sms dan telepon untuk di ajak tidur dengan bos seseorang yang mengaku dirinya bernama Kris Aluman.
Sampai berita ini diturunkan, perkembangan penanganan kasus dimaksud sedang ditangani penyidik Direskrimkus Polda NTT. Sedangkan Ketiga korban sudah didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT dan mendapat dukungan dari DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT.(TIM)

