KUPANG, MEXIN TV ONLINE - Diduga melakukan Tindak Pidana penganiayaan, Mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Alberthus Kyedharth (46) yang beralamat di Tua tuka. Akhirnya dilaporkan pacarnya (EK) di Polres Kupang Kota.
Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai PAN ini, terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Warung Makan Pak Odi, Jalan Soverdi Kelurahan Oebufu, Minggu malam (8/11/2020) .
Merasa tidak terima dengan tindakan pelaku, korban (EK) akhirnya melaporkan kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini ke SPKT Polres Kupang Kota berdasarkan laporan polisi Nomor : LP 1129/X1/2020/SPKT, RESORT KUPANG KOTA, tertanggal 8 Nopember 2020.
Kepada wartawan media ini di Ruang Tipiring Polres Kupang Kota, (9/11/2020) korban menuturkan, dirinya tidak terima dengan tindakan pelaku yang memukul dirinya tanpa alasan. “ Tiba – tiba saja Dia (pelaku, red) memukul saya tanpa alasan, sehingga saya melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian. Saya serahkan pada hukum yang mengadili”. Ungkap wanita berparas cantik ini.
Fakta ini dibuktikan dengan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kupang, yang menyatakan korban mengalami bengkak dibagian kepala dan telinga mengeluarkan darah.
Saksi korban kepada media ini juga membenarkan adanya kejadian tersebut. “Memang ada cecok mulut sebelumnya, dan setelah itu terjadi pemukulan terhadap korban (EK). Saya melihat kejadian pemukulan itu di Warung Makan Pak Odi ”.Tutur saksi yang enggan namanya di tulis ini.
Sementara itu Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, antara pelapor dan terlapor selama ini menjalani hubungan pacaran. Perisitiwa penganiayan tersebut terjadi setelah korban pulang dari gereja, dan selanjutnya dijemput oleh pelaku di rumah saudaranya di Kelurahan Kelapa Lima.
Sampai berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Kupang Kota, Iptu, Hasri Manasye Jaha, SH, belum berhasil di konfirmasi. (MEXIN)


