Bupati Alor Jadi Tersangka Di minta Pertanggung Jawaban Hukum

Kupang, MEXIN TV ONLINE - Penetapan status tersangka terhadap Bupati Alor, Drs. Amon Djobo,  terkait kasus dugaan penghinaan  Terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe,  oleh  pihak penyidik Polda NTT pada (16/12/2020) ,  ternyata menuai dukungan penuh masyarakat  Alor. 

Fakta  ini sejalan dengan pernyataan   mantan Pangdam 1X Udayana sebelumnya, Mayjen TNI, Kurnia Dewantara,  yang  menyatakan sikap  tetap mendorong kasus ini diproses  secara hukum, sekalipun    belakangan  sangat berbeda dengan pernyataan Pangdam IX Udayana sekarang, Mayjen  TNI. Maruli Simanjuntak, bahwa kasus tersebut  cuma kesalah pahaman  saja.  

Aktifis  Senior  Pro Keadilan  dan Kebenaran   yang juga Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Alor, Syafrudin Tonu ,  akhirnya angkat bicara mempertanyakan letak posisi kasus ini, hingga  menimbulkan  tanya tanya besar ditenga masyarakat Alor. “Ada apa dengan kasus Bupati Alor?  Kalo sudah jadi tersangka,  ya harus tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena kita semua sama dimata hukum”. Kritik  putra Alor ini. 

Dimintai tanggapannya  via ponsel, Sabtu (19/12/2020) ,  Aktifis kritis yang biasa disapa Opa ini menegaskan,  sebagai warga masyarakat  Alor yang sangat mencintai TNI yang lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,  memberi apresiasi yang tinggi atas   langkah bijak Polda NTT yang telah menetapkan  status tersangka terhadap Bupati Alor yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log  Korem 161/ Wirasakti, Kolonel CPL . Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Selain  mendukung proses hukum kasus ini,  dirinya juga  sangat menyayangkan  pernyataan Pangdam IX Udayana  bahwa kasus tersebut hanyalah kesapahaman saja. ” Selaku  anak tanah yang sangat menjujung  tinggi  korps TNI sebagai pembela NKRI dan pembela rakyat,  saya  mendukung sikap tegas mantan Pangdam IX Udayana sebelumnya yang mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum.  Karena bagaimanapun, hukum harus ditegakan dan tidak boleh berat sebelah”. Ungkapnya.   

Bagi Syafrudin,  semua kita sama dimata hukum  tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan, sehingga sudah sepatutnya kasus dugaan penghinaan  Bupati Alor terhadap oknum perwira  Korem Wirasakti Kupang, harus tetap berjalan dalam koridor hukum sebagaimana yang telah dilakukan oleh penyidik Polda NTT. 

“Ya kita harap kasus ini terus diproses dan Bupati Alor harus dimintai pertanggung jawaban hukum  agar tidak menimbulkan tanda tanya besar ditenga masyarakat Alor.  Apalagi sebelumnya,  media  sudah memberitakan  bahwa  telah dilakukan  pendekatan secara intern antara pihak Korem maupun Kodim Alor dengan Bupati Alor, namun    tidak membuahkan hasil”. Tegasnya.

Sebelumnya  mantan  Pangdam IX  Udayana,  Mayjen TNI. Kurnia Dewantara kepada wartawan diruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis (29/10/2020) menegaskan,  pihaknya  akan  tetap mendorong  persoalan ini agar diselesaikan secara hukum, dan  meminta Polda NTT  untuk menuntaskan kasus ini.

Dikatakannya,  dalam kasus penghinaan oleh Bupati Alor terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti, pihaknya sudah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut dan memerintahkan Dandrem 161 Wira sakti serta Dandim Alor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tapi Bupati  Alor  menutup diri.

“Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tapi nampaknya saya menerima laporan kalau Bupati Alor menutup diri dan tidak berkenan  Olehnya tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum”.Tegasnya.

Pangdam menegaskan, upaya hukum ini dilakukan sebagai pembelajaran agar sebagai pejabat publik,  harus bisa menjaga diri dalam ucapan  maupun tindakan  untuk tidak  mengeluarkan kata – kata  yang tidak sepantasnya.

Infromasi yang diterima Medai KPK menyebutkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, tanggal 16 Desember 2020  telah mengeluarkan surat dengan Nomor :  B/207/XII.RES 1.24/2020/DIRKRIMUM , yang  menyatakan,  berdasarkan rujukan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 dan surat perintah penyidikan serta laporan hasil gelar perkara 15 Desember 2020,  menetapkan Bupati Alor Amon Djoba sebagai tersangka dengan pasal 335 ayat 1, Pasal 315 dan 316 KUHP.

 Atas penetapan tersangka ini Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, dikonfirmasi wartawan Jumat, (18/12/2020)  mengatakan,  soal itu tanya saja ke penyidik.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video