Larantuka, MEXIN TV ONLINE - Dalam rangka sosialisasi akan pentingnya bantuan hukum, Babinsa Koramil 1624-01/ Larantuka bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan menggelar Sosialisasi Hukum, Ham dan Budaya dengan tema ‘Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat’’di Wilayah Desa Nipa. Kec Tanjung Bunga Kab. Flotim, Jumat (04/12).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Babinsa 1624-01/Larantuka Serka Frans Balol (Pembawa Materi Ham), Serka Bertholumeus Berek, Kapospol Tanjung Bunga (Pembawa Materi Hukum), Kadis Sosial Budaya diwakili Kabag. Flotim, Pastor Paroki St. Darius Riang Puho Romo Polce Nunang Pr (Pembawa materi Sosbud), Pengurus Desa, dan Pengurus Kecamatan.
Mengawali acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, membuat atmosfer sosialisasi menjadi lebih bersemangat. Dimulai dengan Laporan Ketua Pelaksana, selanjutnya dimulai dengan pembuka oleh Babinsa wilayah Kec. Tanjung Bunga Serka Frans Balol (Pembawa Materi Ham) menyampaikan mengenai dasar-dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan pada hari ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham R.I.
“Saya menyamapaikan Agar masyarakat Desa Nusa Nipa kalangan bawah jangan ragu ataupun takut dalam menerima ataupun mengajukan bantuan hukum. Karena dihadapan hukum semuanya setara.“Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai Negara Hukum,
Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, access to justice, dan kesamaan di hadapan hukum, equality before the law.” Ungkap Serka Frans Balol
Bahwa materi Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dia mengungkapkan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan administrasi bantuan hukum sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 63 Tahun 2016 jo. 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013.
“Saat ini pemberian bantuan hukum bisa didapatkan dan diakses langsung melalui aplikasi sidbankum.bphn.go.id. Dihimbau juga untuk para masyarakat Desa Nusa Nipa memahami Pasal-pasa pelangaran Hukum dan Ham serta tidak melangarnya. pungkasnya.”.(MEXIN)



