MEXIN TV, Kupang - Sebanyak 35 orang Purnawirawan/Warakawuri TNI AD mendapatkan tanah hibah dari TNI AD masing -masing seluas 2.000 ( dua ribu meter persegi) di lokasi tanah Kompleks Transmigrasi TNI Angkatan Darat (Transad) Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Oelamasi, Senin 26 Juli 2021 dengan agenda keterangan saksi Yuningsih Farida Lasi.
Sidang dengan tergugat, Anselmus Djogo dan turut tergugat Lurah Naibonat , Daniel Leomanggi SH, dipimpin ketua majelis hakim dan aggota mejelis hakim 1 dan 2 diwarnai pertanyaan dari para kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Dalam sidang tersebut saksi dari penggugat Yuningsih Farida Lasi menjelaskan bahwa berdasarkan bukti Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan tanah miliknya seluas 2000 meter dan itu berdasarkan SPPT tahun 2019, 2020 atas nama ibu Agustina Lasi, (orang tua kandung Yuningsih Farida Lasi).
Dikatakan Yuningsih Farida Lasi, bukan hanya dirinya. 34 KK atau ahli waris lainnya juga mendapatkan hibah dengan luasan yang sama masing-masing 2000 meter bukan 1.400 meter persegi.
"Kami mempercayakan Jefri Djogo atau Anselmus Djogo mengurus ke Jakarta tapi bukan berarti yang bersangkutan (Jefri Djogo) mengubah luasan tanah kami dari 2000 meter menjadi 1.400 dan sisanya 600 meter kemana," tanya Yuningsih Farida Lasi.
Yuningsih Farida Lasi menjelaskan dirinya menanyakan ke Jefri Djogo perihal 600 meter tanah miliknya kemana.
"Jefri Djogo menyampaikan ke saya bahwa untuk hal itu, saya (Yuningsih Farida Lasi) tidak perlu tau dan hal itu membuat saya marah karena tanah 600 meter milik kami diserahkan ke orang lain ," ungkap Farida Lasi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat, Novan Manafe, SH
Sementara Penasehat Hukum penggugat , Herry F. F Battileo, SH MH dalam sidang tersebut menanyakan ke saksi Yuningsih Farida Lasi siapa Jefri Djogo.
Kemudian Yuningsih Farida Lasi menjelaskan bahwa Jefri Djogo adalah salah satu ahli waris dari Purnawirawan/Warakawuri TNI AD yang mendapatkan tanah di lokasi transad Naibonat dengan luasan 2000 meter.
"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih karena Jefri Djogo sudah mengurus ke Jakarta tapi tanah kami luasannya 2000 meter bukan 1400 meter.
Kuasa hukum tergugat Novan Manafe, SH dalam kesempatan itu menanyakan saksi,,Yuningsih Farida Lasi apakah pihaknya mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut (tanah 2000 meter) itu diperoleh dari mana.
Dijawab Saksi Yuningsih Farida Lasi bahwa orang tuanya sudah menempati tanah dengan 2000 meter sejak tahun 1978 dan pihaknya mempunyai bukti pajak dengan luasan 2.000 meter.
" Almarhum ayah kami saat itu (prajurit TNI AD), oleh diperintahkan Korem untuk menempati dan mengelolah tanah itu. Kami sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 78," jelas Farida Lasi.
Menurut Farida Lasi tanah tersebut telah dihibakan oleh TNI kepada 35 orang Purnawirawan/Warakawuri TNI AD..Sementara itu Penasehat Hukum tergugat E Nita Juwita, SH. MH menanyakan kepada saksi, Yuningsih Farida Lasi ada persoalan apa sehingga memberikan ketetangan di pengadilan.
Yuningsih Farida Lasi menguraikan bahwa dirinya keberatan atas berita acara karena tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut namum kenyataannya nama tertera dalm berita acara itu dan sudah di tanda tangani walaupun itu bukan tanda tanganya.
Dilanjutkan Farida dirinya juga keberatan dengan SPPT PBB yang diberikan Jefry Djogo dimana telah terjadi pemecahan 2000 meter mejadi 1400 meter dengan masing- masing seluas 700 meter , dieinya dan kakak kandung Yandry Lasi seluas 700 meter.
" Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk pemecahan tanah seluas 2000 meter tapi kok bisa tiba-tiba perzetuja saya dan kami ( saya dan kakak Yandry) mendapatkan SPPT masing 700 meter persegi padahal kami tiap tahunnya membayar Pajak untuk luasan tanah sebesar 2000 meter," beber Farida Lasi.(MEXIN)


