Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Oinlasi Di Laporkan Ke Kejari TTS

MEXIN TV, TTS - Diduga melakukan tindakan penyelewengan  pengelolaan dana desa tahun 2015 - 2019,  Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), (YAN),  akhirnya diadukan warganya  sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS,  pada Jumad (22/4/2022).


Hal ini berdasarkan bukti laporan surat tertanggal (18/4/2022) kepada Kajari TTS, perihal:  Laporan Dugaan Korupsi yang ditandatangani perwakilan unsur BPD, tokoh adat, tokoh agama,  dan tokoh masyarakat, dimana secara tegas, meminta Kajari TTS menghadirkan tim auditor BPK, untuk mengaudit kembali  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTS tahun 2015 - 2019, termasuk mengaudit Dana Desa tahun 2020/2021. 


 

Sebagaimana dituturkan  anggota BPD Desa Oinlasi, Thimotius  Ar. Nomleni,  kepada tim  media ini, Jumad (22/4/2022,  bahwa  berdasarkan  temuan audit Inspektorat TTS,  terdapat  indikasi penyelewengan  sebesar Rp. 2.956.275.774, namun tidak pernah ditindaklanjuti  ke aparat penegak hukum.


 AR menerangkan,   terkait  

pertanggung jawaban  temuan audit inspektorat, Kades Oinlasi juga, diduga  telah memalsukan dokumen/kwitansi pertanggung jawaban fiktif penggunaan Dana Desa,  yang  sangat bertolak belakang  dengan fakta rill di lapangan.


"Kami  menduga  ada permainan antara inspektorat  TTS dengan sang Kades,terkait 


kwitansi/laporan pertanggung jawaban dalam lampiran  pemeriksaan Inspektorat,  sangat  tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.  Bahwa kenyataannya  semua pekerjaan fisik mangkrak, rusak berat dan  tidak memberi manfaat bagi  masyarakat".ungkap Nomleni.


Selain itu Thimotius juga  mempertanyakan,  apakah selain dilakukan  pemeriksaan administrasi, pihak Inspektorat juga melakukan  pemeriksaan  fisik di lapangan? Ataukah hanya sekedar  periksa administrasi dan mendengar pengakuan sepihak dari  Kades,  kemudian menyuruhnya   membenahi administrasi? 


"Lalu   bagamana dengan fisik dilapangan  yang memprihatin kan".tanya Ar, seraya meminta pihak Kejari TTS segera melidik dan memproses hukum  kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.  


 Sementara itu Ketua Komisi I DPRD TTS,  Uksam Selan, SPI, MA,  kepada tim media ini,  (23/4/2022), menanggapi laporan masyarakat,    mempertanyakan,  sejauhmana tindak lanjut temuan tersebut, termasuk   apakah Rp. 2,9 M sudah lunas?  "Kalau sudah lunas maka kami berterima kasih, tapi kalau belum maka patut dipertanyakan".kata Uksam.


Dirinya  juga memberi  contoh tahun lalu di Desa Nule, ada temuan sekitar Rp. 30 juta lebih.  "Setelah ditelusuri  ternyata temuan itu belum dilunasi, sehingga rekomendasi bebas temuan untuk  Kades Petahana dicabut kembali".terang Uksam.


Informasi yang diterima tim media ini menyebutkan, selain melapor  ke Kajari TTS,   kasus ini juga dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI,  Ketua Komisi III DPR RI, Kajati NTT, Kapolda NTT, Kapolres TTS, dan Ketua DPRD TTS. 


Sampai  berita ini diturunkan,  Kepala  Inspektorat TTS dan Kades Oinlasi, belum berhasil dikonfirmas  tim media ini.  Di hubungi via  ponselnya ( chat whaatsupp)  namun tidak  merespon (MEXIN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video