MEXIN TV, TTS - Diduga melakukan tindakan penyelewengan pengelolaan dana desa tahun 2015 - 2019, Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), (YAN), akhirnya diadukan warganya sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, pada Jumad (22/4/2022).
Hal ini berdasarkan bukti laporan surat tertanggal (18/4/2022) kepada Kajari TTS, perihal: Laporan Dugaan Korupsi yang ditandatangani perwakilan unsur BPD, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dimana secara tegas, meminta Kajari TTS menghadirkan tim auditor BPK, untuk mengaudit kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTS tahun 2015 - 2019, termasuk mengaudit Dana Desa tahun 2020/2021.
Sebagaimana dituturkan anggota BPD Desa Oinlasi, Thimotius Ar. Nomleni, kepada tim media ini, Jumad (22/4/2022, bahwa berdasarkan temuan audit Inspektorat TTS, terdapat indikasi penyelewengan sebesar Rp. 2.956.275.774, namun tidak pernah ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
AR menerangkan, terkait
pertanggung jawaban temuan audit inspektorat, Kades Oinlasi juga, diduga telah memalsukan dokumen/kwitansi pertanggung jawaban fiktif penggunaan Dana Desa, yang sangat bertolak belakang dengan fakta rill di lapangan.
"Kami menduga ada permainan antara inspektorat TTS dengan sang Kades,terkait
kwitansi/laporan pertanggung jawaban dalam lampiran pemeriksaan Inspektorat, sangat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bahwa kenyataannya semua pekerjaan fisik mangkrak, rusak berat dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat".ungkap Nomleni.
Selain itu Thimotius juga mempertanyakan, apakah selain dilakukan pemeriksaan administrasi, pihak Inspektorat juga melakukan pemeriksaan fisik di lapangan? Ataukah hanya sekedar periksa administrasi dan mendengar pengakuan sepihak dari Kades, kemudian menyuruhnya membenahi administrasi?
"Lalu bagamana dengan fisik dilapangan yang memprihatin kan".tanya Ar, seraya meminta pihak Kejari TTS segera melidik dan memproses hukum kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan, SPI, MA, kepada tim media ini, (23/4/2022), menanggapi laporan masyarakat, mempertanyakan, sejauhmana tindak lanjut temuan tersebut, termasuk apakah Rp. 2,9 M sudah lunas? "Kalau sudah lunas maka kami berterima kasih, tapi kalau belum maka patut dipertanyakan".kata Uksam.
Dirinya juga memberi contoh tahun lalu di Desa Nule, ada temuan sekitar Rp. 30 juta lebih. "Setelah ditelusuri ternyata temuan itu belum dilunasi, sehingga rekomendasi bebas temuan untuk Kades Petahana dicabut kembali".terang Uksam.
Informasi yang diterima tim media ini menyebutkan, selain melapor ke Kajari TTS, kasus ini juga dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kajati NTT, Kapolda NTT, Kapolres TTS, dan Ketua DPRD TTS.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat TTS dan Kades Oinlasi, belum berhasil dikonfirmas tim media ini. Di hubungi via ponselnya ( chat whaatsupp) namun tidak merespon (MEXIN)

