Disinyalir Embung Noeolin Dibangun Di Lahan Milik Oknum Anggota DPRD TTS



MEXIN TV, TTS - Kasus dugaan korupsi 8 (delapan) embung mubasir  di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),  yang merupakan temuan pihak BPKP  perwakilan NTT,  ternyata  perlahan namun pasti, mulai terkuak dimata publik, terkait  siapakah pihak - pihak  yang diduga terlibat dan  harus dimintai  pertanggung jawaban hukum. 


Adanya indikasi kuat  keterlibatan pihak  lain,    termasuk adanya   kepentingan para anggota dewan   dibalik 8  embung mubasir ini,   seperti  dikatakan mantan Anggota DPRD TTS,  Yuliana Makandolu, ( Group Wa Suara TTS,),  semakin  melahirkan  tanya   tak berujung,  "benarkah demikian? 


Selain terkuaknya  indikasi korupsi,  pembangunan embung Noeolin ini  sesuai pengakuan tokoh adat Noeolin, Otniel Talelu, saat ditanya  tim media ini,  terkait  lahan milik siapa untuk pembangunan embung Noeolin, mengatakan embung ini dibangun diatas lahan milik orang tua  salah satu anggota DPRD TTS  Dapil setempat. 


"Ya  embung Noeolin  ini dibangun diatas  lahan milik orang tua salah satu anggota DPRD  TTS  aktif  dari Dapil setempat".ungkap Talelu  kepada  tim media ini (15/9/2021).


Hal  yang sama juga dikeluhkan mantan Kepala Desa (Kades) Noeolin, Tuku Welem Nenometa,  saat diminta tanggapannya terkait  manfaat  embung Noeolin untuk kebutuhan masyarakat.


" Dari  awal  dikerjakan tahun 2015 sampai sekarang , embung ini  tidak  berfungsi  alias mubasir.  Coba seandainya bisa  berfungsi dua bulan, mungkin kita masih pikir dan tarik napas, tapi ini tidak sama sekali dan mubasir".ungkap Nenometa.

 

Selain itu sesuai  fakta baru yang terungkap,   terkait denda keterlambatan embung Noe'olin,  sesuai data  yang diterima media ini menyebutkan,  embung Noeolin yang dikerjakan oleh CV. Tunas Baru, beralamat di Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu,  selaku pihak ketiga tidak menyetor denda keterlambatan yang telah melewati masa kontrak sebesar Rp.39.161.450.00,.


Bahwa keterangan terkait denda keterlambatan embung Noe'olin dengan kontraktor CV. Tunas Baru,  tidak dapat di potong. Alasannya  karena rekening yang di gunakan adalah rekening BRI Atambua, sehingga dari Bank NTT Cabang Soe tidak dapat melakukan pemotongan,  karena bukan sesama Bank  NTT.


Terkait  proses penyelidikan dugaan korupsi 8 embung ini,  Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Reno Simin, SH, saat diminta tanggapannya mengatakan,  harusnya proses penyelidikan kasus ini, sudah mengalami kemajuan jika penyidik  Kejari TTS tidak  beralasan menunggu LHP dari Inspektorat TTS. 


"Kalau sudah ada hasil audit dari BPKP perwakilan NTT dan ditemukan adanya kerugian negara, maka tidak perlu lagi audit Inspektorat. Artinya jaksa jangan terkesan memperlambat proses penyelidikan kasus ini, jika tidak ingin menuai tanya dan kecurigaan di berbagai kalangan masyarakat". Harap Reno.. (MEXIN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video