Aset Rp 4,1 M Disita, Kejari Kupang Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Linda Liudianto


Mexintv,com.kupang  - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair. Pada Jumat (21/11/2025), penyidik resmi menyita 50 bidang tanah milik terpidana Linda Liudianto yang berada di kawasan Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.


Penyitaan aset tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., bersama tim penyidik Tipidsus. Proses penyitaan juga disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan Bank NTT.

Dalam keterangan kepada Mexin TV, Frengki menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah Kejari Kota Kupang menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.



Dalam putusan tersebut, Linda Liudianto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair.

Melalui putusan MA, Linda dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.136.165.572,66.

“Berdasarkan amar putusan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka seluruh aset terpidana wajib disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka ditambah pidana penjara tiga tahun,” ujar Frengki.


Ia menegaskan bahwa perbuatan Linda Liudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Kejari Kota Kupang memastikan bahwa penyitaan 50 bidang tanah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan menjadi komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur.

Mexin TV akan terus memantau perkembangan proses eksekusi aset dan langkah lanjutan Kejari terkait pemenuhan uang pengganti dalam kasus ini. (MEX)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video