Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Deny Mahwan Sabat di Pulang Pisau


Mexintv,com.Kupang, - Upaya panjang memburu Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus perlindungan anak, akhirnya membuahkan hasil. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, bersama Kejari Kabupaten Kupang, menangkap buronan tersebut di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, setelah empat tahun berstatus DPO.


Penangkapan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, setelah Tim Intelijen Kejari Kabupaten Kupang mendapatkan informasi valid mengenai aktivitas Deny yang bekerja di perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala. Berkoordinasi dengan Kejari Pulang Pisau, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana di lokasi.







Rabu, 19 November 2025, Tim Tabur Kejati NTT terbang menuju Palangkaraya untuk menjemput terpidana. Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, mereka menerima serah terima resmi dari Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau. Pada sore hari, Deny dibawa ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.



Kamis pagi, 20 November 2025, terpidana diterbangkan ke Kupang dan tiba di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kejati NTT, Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk pelaksanaan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.



Deny sebelumnya divonis delapan tahun penjara serta denda Rp100 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 terkait tindak pidana melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan.



Penangkapan ini menjadi keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025. Kejaksaan mengingatkan seluruh buronan untuk menyerahkan diri, karena penegakan hukum akan terus ditingkatkan. (MEX)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video