Mexintv,com.Sabu - Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, kini fokus menuntaskan sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sabu Raijua.
Terbukti, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan.(19/11/2025)
Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018, tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua berhasil menyita Rp 30. 000. 000 (tiga puluh juta).
Direktur PT. TJL dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S. H, Rabu 19 November 2025.
Mantan Kasi Intel Kejari Sabu Raijua ini, uang senilai Rp 30. 000. 000, yang berhasil disita dari tangan Direktur PT. TJL ini, kini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
"Uang yang disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dari tangan Direktur PT. TJL, kini dititipkan di rekening Kejari Sabu Raijua," ungkap Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua kembali menegaskan bahwa uang sitaan dalam kasus dugaan Tipikor Pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018, akan dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua.
"Uang sitaan dari tangan Direktur PT. TJL dalam kasus itu, akan dijadikan sebagai barang bukti (BB) oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua," kata Hendrik Tiip.
Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua kini terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu, guna menemukan tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Sabu Raijua," tutup Kasi Pidsus, Hendrik Tiip..(Mex)

