Mexintv,com.kupang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria memperkaya terpidana korupsi, Rachmat sebesar Rp 3. 319.000.000.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S. H. M. H,.(18/11/2025)
Frengki menilai perbuatan Paskalia Uun Bria, memperkaya terpidana korupsi Rachmat sebesar Rp 3. 319. 000. 000.
Hal ini juga tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Kupang,
Frengki yang dikonfirmasi menjelaskan, terdakwa Paskalia Uun Bria yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan saksi Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT, saksi Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit pada Bank NTT.
Sementara saksi Rachmat selaku Debitur pada Bank NTT secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dengan demikian, kata dia, terdakwa Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT memperkaya Rachmat selaku Debitur pada Bank NTT sebesar Rp 3. 319. 000. 000.
Frengki menegaskan, dalam kasus ini dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3. 319. 000. 000.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama Debitur CV. ASM/AN, Rachmat pada Bank NTT tahun 2016, tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat oleh tim ahli pada Politeknik Negeri Kupang.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Paskalia Uun Bria telah diatur dan diancam dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Dan, dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP..(Mex)

.jpg)