Mexintv,com.kupang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendakwa dengan dakwaan berlapis untuk terdakwa Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT.
Dakwaan JPU ini disampaikan dalam sidang yang digelae di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar,.(18/11/2025)
Dakwaan JPU ini, disampaikan JPU Kejari Kota Kupang Frengki Radja kepada terdakwa Sem Simson Haba Bunga.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kota Kupang yang dibacakan Frengki, mengatakan terdakwa Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersil pada Bank NTT, berdasarkan putusan Direksi Bank NTT Nomor : 113 Tahun 2015.
Pada 21 November 2016, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan saksi Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT, saksi Januar Budiman Angdjadi selaku Anakis Kredit pada Bank NTT, saksi Rachmat selaku Debitur pada Bank NTT secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menurut JPU, terdakwa Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersil pada Bank NTT, memperkaya Rachmat selaku Debitur pada Bank NTT sebesar Rp 3. 319. 000. 000.
Frengki menegaskan, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 3. 319. 000. 000. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama Debitur CV. ASM/AN, Rachmat pada Bank NTT tahun 2016, tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat oleh tim ahli pada Politeknik Negeri Kupang.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Sem Simson Haba Bunga telah diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP..(Mex)


