Mexintv,com.kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timor (NTT), dugaan keterlibatan pihak laim dalal kasus dugaan korupsi di Bank NTT sebanyak Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menjelaskan, akan mempelajari putusan majelis hakim terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT. Putusan majelis hakim bakal dipelajari Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, terkait adanya dugaan pihak lain dalam kasus Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT..(17/11/2025)
"Saya akan pelajari dulu putusan hakim soal kasus korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT terkait adanya dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus itu," tegas Kajari Kota Kupang, Shirley.
Menurutnya, apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak, masih mempelajari putusan hakim seperti apa.
"Saya akan pelajari dulu putusan hakim terhadap mereka yang sudah divonis bersalah. Apakah akan penambahan tersangka atau tidak nanti akan saya pelajari putusan hakim," tambah dia.
Mantan Kajari Klungkung ini mengatakan, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang belum lama ini telah menetapkan dan menahan dua (2) orang sebagai tersangka.
Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan sebagai tersangka diantaranya mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Haba Bunga selaku Kasubdiv Kredit Bank NTT.
Dalam kasus ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang belum lama ini telah menetapkan dan menahan dua orang diantaranya Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Haba Bunga selaku Kasubdiv Kredit Bank NTT," terangnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kata Shirley Manutede, ia akan mempelajari putusan hakim atas terdakwa lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap..(Mex)

