Sengketa Lahan Batuplat: BPN Kota Kupang Diminta Profesional dan Tak Persulit Warga

Mexintv,com.Kupang - Proses pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, pada Jumat (24/4/2026)


Diwarnai ketegangan. Munculnya klaim sepihak dari oknum warga di tengah lambatnya kinerja BPN memicu sorotan tajam terkait kepastian hukum pertanahan.


Berikut adalah rincian peristiwa berdasarkan unsur


​Kegiatan pengukuran ulang tanah milik ahli waris almarhum Marten Lenggu oleh petugas BPN Kota Kupang yang diwarnai protes/klaim sepihak oleh pihak lain (keluarga Adu). Peristiwa ini juga mengungkap keluhan warga terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diurus sejak tahun 2025.

​Petugas BPN Kota Kupang: Pihak yang melakukan pengukuran.
​Agustina Lenggu: Ahli waris sah yang menolak klaim pihak lain.



​Joni Nataniel Ndolu: Pemohon sertifikat sekaligus pembeli tanah yang sah.
​Toni Adu: Warga yang melakukan klaim sepihak di lokasi.
​Saksi: Pihak Kelurahan Batuplat dan Ketua LPM setempat.

​Lahan sengketa yang berlokasi di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

​Pengukuran sebelumnya sudah dilakukan sejak Mei 2025 namun belum membuahkan hasil.

​Klaim Tanpa Bukti: Munculnya Toni Adu yang mengklaim lahan tersebut milik keluarganya tanpa prosedur resmi.
​Administrasi Berbelit: BPN mengharuskan pengukuran ulang dengan alasan adanya perubahan data kepemilikan di sekitar lokasi, meskipun pengukuran sudah pernah dilakukan setahun sebelumnya.
​Dugaan Manipulasi: Ahli waris merasa ada upaya "bermain kotor" dan intimidasi psikologis untuk mencabut kuasa hukum.

Awalnya pengukuran berjalan lancar dan disaksikan otoritas setempat. Namun, suasana memanas saat penandatanganan berita acara ketika Toni Adu melayangkan protes. Pihak ahli waris, 

Agustina Lenggu, bereaksi emosional karena merasa hak keluarganya terus dirongrong. Sementara itu, pembeli lahan, Joni Ndolu, menyayangkan kinerja BPN yang terkesan mengulur waktu (tebang pilih) sehingga memberi celah bagi munculnya konflik baru.


Poin Utama Kritik untuk BPN:
​Transparansi: BPN didesak menjelaskan alasan logis mengapa sertifikat tidak kunjung terbit sejak Mei 2025.


Kepastian Hukum: Masyarakat meminta BPN tidak memberi ruang bagi "mafia tanah" atau klaim tanpa dasar yang memperlambat hak warga negara.
​Profesionalisme: BPN diingatkan untuk tidak mempersulit masyarakat kecil dan bekerja tanpa tebang pilih.(Mex)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video