Mexintv,com.kupang - Praktik pengukuran tanah masa lalu kini menjadi sorotan tajam. Instansi pertanahan diminta untuk membuka kembali dokumen lama guna mengusut dugaan ketimpangan luas lahan yang merugikan masyarakat serta mengacaukan tata ruang wilayah.(13/4/2026)
Adanya dugaan ketimpangan hasil pengukuran tanah antara data fisik di lapangan dengan data administratif (sertifikat) lama.
Hal ini memicu desakan agar otoritas pertanahan melakukan audit atau "bongkar fakta" terhadap warga tanah peninggalan masa lalu.
Tim kuasa hukum Ahmad Abdurrahim Ansyar secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan sementara proses penyesuaian sertifikat milik ahli waris Gideon Bengu demi menghindari konflik lapangan dan mendorong penyelesaian melalui mediasi.Permintaan menyusul pengukuran yang dilakukan BPN
Permintaan penghentian sementara proses pengukuran/penyesuaian sertifikat tanah dan desakan mediasi terkait sengketa luas lahan.
Jacob Lay Riwu, SH dan Elviana M. F. Mey Beti, SH (Kuasa Hukum Ahmad Abdurrahim Ansyar), ahli waris Gideon Bengu, dan pihak Pertanahan (BPN). Jalan Eltari II, RT 020/RW 007, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Terjadi selisih luas tanah yang signifikan antara fisik lapangan (720 m^2) dengan data di sertifikat (sekitar 560 m^2), serta adanya dugaan ketidaksesuaian batas yang berdampak pada pihak tetangga.
Kuasa hukum meminta BPN membuka kembali dokumen lama (warkah) tahun 1993 untuk mencocokkan riwayat pengukuran awal guna mencari titik temu antar pihak yang bersengketa.
Dugaan Selisih Luas Lahan, Menurut Jacob Lay Riwu, persoalan ini berakar dari pengajuan sertifikat tahun 1993. Kala itu, luas yang diajukan adalah 720 meter persegi, namun saat sertifikat terbit, luas yang tertera hanya 560 meter persegi.
"Ada selisih kurang lebih 140 meter persegi. Keluarga sudah berulang kali mengajukan penyesuaian namun tidak ditindaklanjuti," ujar Jacob.
Ketidaksesuaian Data Fisik Saat ini, penguasaan fisik di lapangan tetap seluas 720 m^2. Jacob menduga ada kesalahan prosedur di masa lalu yang menyebabkan terjadinya kelebihan pengukuran di satu pihak dan kekurangan di pihak lain.
Ia menegaskan jika selisih mencapai lebih dari 100 meter, hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar kesalahan teknis.
Solusi Melalui Transparansi, Pihak kuasa hukum menekankan bahwa kunci penyelesaian ada pada transparansi BPN. Mereka mendorong agar dokumen permohonan awal dan riwayat pengukuran dibuka secara jujur kepada semua pihak.
Dorongan Mediasi , Meskipun situasi sempat menegang saat pengukuran lapangan pada Januari dan April 2026, tim kuasa hukum tetap mengedepankan jalur damai.
"Kami berharap para pihak bisa jujur mengenai dokumen. Jika semua data dibuka, persoalan ini bisa diselesaikan cepat tanpa harus berlarut-larut di jalur hukum,."..(Mex)

