Dua Kali Melanggar Kode Etik, Oknum Polisi PHT Kembali Dipolisikan Isteri Sahnya


KUPANG, MEXIN TV ONLINE –  Setelah dua kali tersandung sidang pelanggaran kode etik  dalam kasus yang berbeda,  ulah oknum polisi, Bripka PHT yang bertugas di Bidpropam Polda NTT,  rupanya belum berakhir sampai disitu.  Kali ini yang bersangkutan kembali berurusan dengan hukum,  terkait  pelanggaran disiplin menggugat cerai isterinya tanpa melalui rekomendasi ijin dari pimpinan. 

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/38/VIII/Huk. 12.10/2020. Yanduan tanggal 28Agustus 2020, oknum Polisi PHT diduga terjerat pelanggaran perkara disiplin sebagaimana dimaksud dalam PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri. 

Informasi aktual yang diterima media MEXIN TV ONLINE,menyebutkan,  selain tersandung kasus pelanggaran disiplin, oknum polisi PHT  sebelumnya sudah dua kali  melakukan pelanggaran kode etik .  

Yang pertama  tersandung kasus hubungan terlarang  yang dibuktikan dengan  Surat Panggilan Nomor : SPG/286/1X/2017/Bidpropam dan Nomor Perkara : DPPPD/19/1V/2017.  Sedangkan sidang kedua  dibuktikan dengan,  STPL/05/V!/Huk 12.10/2019,  tentang  tidak mengakui anak dalam kandungan isteri sahnya.

Kebenaran informasi ini juga diakui isteri sah PHT  saat mendatangi Kantor Redaksi MEXIN TV ONLINE, Senin (5/10/2020) . “ Benar yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali dengan pelanggaran yang berbeda. Sekarang yang bersangkutan sedang  menghadapi perkara baru  yang  sedang dalam proses hukum”.Ungkapnya. 

Dijelaskannya, terkait kasus yang dilaporkannya, dirinya bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT telah  mengikuti sidang pertama mediasi tanggal 15 Juni 2020 dan berlanjut  dengan surat panggilan sidang  dari Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 Juni 2020. 

“Saya minta pihak Kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai Undang – Undang yang berlaku dan secara hukum membatalkan proses gugatan perceraian yang dilakukan oleh oknum Polisi PHT. Kiranya semua  prosedur berjalan sesuai koridor dan aturan hukum yang benar .” Harapnya. 

Sementara itu informasi lain yang dibeberkan isteri sah PHT menyebutkan,  pada tanggal 15 Juli 2017 , yang bersangkutan  pernah membuat surat pernyataan permohonan mengundurkan diri dari Institusi Kepolisian tanpa ditandatangi diatas materai.  

“Patut dipertanyakan apa maksud dan tujuan surat permohonan pengunduran diri tanpa materai tersebut.   Namun saya menduga surat tersebut cuma sekedar menakut – nakuti saya agar memaksa saya  untuk melakukan gugatan cerai kepadanya”, Beber ibu satu anak ini . ( MEXI )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video