Mexintv,com.Kupang - Seorang warga bernama Desron I Gusti Paut resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polresta Kupang Kota pada Selasa, 29 April 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) setelah insiden yang terjadi di Kelurahan Oepura.
Pelapor adalah Desron I Gusti Paut, sedangkan terlapor adalah Charles Suan alias King.
Dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kejadian berlangsung di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.Terlapor diduga tidak terima dengan kegiatan penambalan jalan berlubang yang dilakukan pelapor dan timnya, meskipun pekerjaan tersebut diklaim sudah berdasarkan kesepakatan dengan Ketua RT dan RW setempat.
Terlapor datang menggunakan mobil tangki air, menghentikan pekerjaan secara paksa, dan melontarkan kalimat intimidasi serta penghinaan yang membuat pelapor merasa terancam.
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat Desron bersama timnya tengah memperbaiki jalan di lokasi tersebut.
Charles Suan tiba-tiba datang menghadang menggunakan mobil tangki dan meminta pekerjaan dihentikan.
Situasi memanas ketika terlapor kembali lagi ke lokasi dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Desron memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan
Penyelidikan lebih lanjut untuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.
Polresta Kupang Kota mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan masyarakat..(Mex)
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat Desron bersama timnya tengah memperbaiki jalan di lokasi tersebut.
Charles Suan tiba-tiba datang menghadang menggunakan mobil tangki dan meminta pekerjaan dihentikan.
Situasi memanas ketika terlapor kembali lagi ke lokasi dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Desron memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan
Penyelidikan lebih lanjut untuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.
Polresta Kupang Kota mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan masyarakat..(Mex)


