Mexintv,com.Kupang - Dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 yang menyeret nama Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, dinilai tidak berdasar. Hasil penelusuran data perbankan menunjukkan bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan mengalami siklus keluar-masuk pada rekening resmi sekolah..(30/4/2026)
Bantahan terhadap tuduhan penggelapan dana BOS melalui bukti rekam jejak transaksi perbankan yang sah.
Kepala SMKN 5 Kupang Dra. Safirah Cornelia Abineno, Bendahara BOS Ewil Lassa, serta 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan tendik yang terdampak isu ini.
SMKN 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur Bank NTT, Rentang waktu transaksi terjadi antara pertengahan 2024 hingga April 2026.
Muncul tuduhan penggelapan karena adanya dana yang ditarik, namun data menunjukkan dana tersebut telah dikembalikan ke rekening sekolah.
Dana ditarik pada 2024, dikembalikan penuh pada Mei 2025, dan setelah melalui beberapa rangkaian mutasi, saldo akhir rekening BOS kini tercatat mencapai Rp 531.750.400 per April 2026.
Kronologi Transaksi Berdasarkan Data
Untuk memperjelas alur dana yang sempat menjadi polemik, berikut adalah rincian mutasi rekening yang dihimpun:
Tanggal / Periode Deskripsi Transaksi Status
Pertengahan 2024 Penarikan dana BOS Tahap II sebesar Rp 126.220.000. Keluar
5 Mei 2025 Setoran tunai oleh Bendahara (Ewil Lassa) ke rekening BOS. Kembali Utuh
Pasca Mei 2025 Pergerakan dana keluar untuk operasional/mekanisme internal. Keluar
21 April 2026 Setoran tunai masuk sebesar Rp 405.530.000. Masuk
23 April 2026 Setoran tunai tambahan sebesar Rp 117.220.400. Masuk
Saldo Akhir Total Saldo: Rp 531.750.400
Fakta Hukum vs Opini Publik
Berdasarkan data di atas, terdapat tiga poin krusial yang mematahkan tuduhan penggelapan:
Dana Tidak Lenyap: Unsur utama penggelapan adalah hilangnya aset. Dalam kasus ini, dana Rp 126 juta tersebut tercatat masuk kembali ke sistem perbankan sekolah (Mei 2025).
Transparansi Administrasi: Setiap pergerakan uang memiliki bukti setor dan cetak rekening koran yang valid, sehingga narasi "penghilangan hak guru" dinilai sebagai kesimpulan prematur.
Distorsi Informasi: Isu yang beredar di tengah aksi demonstrasi guru cenderung berfokus pada konflik personal dan jabatan, alih-alih merujuk pada substansi tata kelola keuangan yang sebenarnya.
"Menjadi keliru ketika sebuah pergerakan dana langsung disimpulkan sebagai penggelapan, padahal uangnya tercatat kembali di rekening resmi," ujar sumber internal yang memahami alur transaksi tersebut
Kesimpulan Meskipun mekanisme penarikan dan jeda waktu pengembalian dana memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait tata kelola administrasi, secara faktual dana tersebut ada dan tidak digelapkan. Publik diharapkan jeli melihat data perbankan agar tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan..(Mex)

