Denpom I/I Pematang Siantar Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan Hasil Curian, Puluhan Unit Sepeda Motor dan Mobil Disita

MEXIN TV ONLINE,Pematang Siantar-Personel Denpom I/l.Membongkar Sindikat Penggelapan dan Penadahan Mobil milik Masyarakat yang Menangkap 2 Orang Tersangka dalam Kasus ini, Jumat (20/11/2020).

Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H mengatakan, Pengungkapan Kasus ini Bermula dari Laporan Masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar yang bernama Saudara Taman Sihotang, 44 tahun, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Melaporkan bahwa Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR miliknya di Rental oleh Oknum Anggota TNI berinisial (U.P.S) yang berdinas di Kota Pematang Siantar mulai tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari, namun sampai lebih 1 bulan Mobil tidak dikembalikan kepada saudara Taman Sihotang.

Menurut Mayor Cpm Binson Simbolon, karena ada Indikasi dilakukan oleh Oknum aparat TNI. 

Beliau Memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian selanjutnya Personel Lidpamfik menelusuri dan mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan  Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai. 

Atas perintah Dandenpom l/l Pematang Siantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat M.K, 40 tahun, Karyawan Swasta, alamat Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tersangka penadah Mobil Gadaian, tiba dirumah tersangka didapati Mobil Xenia Warna Biru Nopol G 8577 EJ.

Mobil Avanza dan Mobil Agya serta Sepeda Motor KLX tanpa Nopol adalah diduga milik Saudara A.Z, 20 Tahun,Alamat Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tim Lidamfik menuju Rumah A.Z. dan didalam Ditemukan 10 unit Sepeda Motor berbagai merek tanpa Nopol, diantaranya 1 unit SPM Vixion warna Coklat Bertuliskan Babinkamtibmas Tanpa Noreg II 1015-29 dan didepan Rumah A.Z terparkir Mobil Agya BK 1930 MI. dengan pengembangan Tim Lidpamfik.

Bersama Tersangka A.Z dan M.K bergerak menuju Rumah Saudara M.H (Kakek dari tersangka A.Z) yang Beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir Kecamatan Tebing Syahbandar dan ditemukan Mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit Sepeda Motor berbagai merek, dan 71 helai STNK Sepeda Motor serta sebuah Tas kulit warna coklat serta 1 blog Kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.

Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H setelah penyelidikan selesai tersangka UPS dikenakan pasal (372 KUHP) tentang Penggelapan dan tersangka A.Z sebagai Penadah terkena pasal (480 KUHP), selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut..(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video