Kemenag Flotim Telusuri Oknum Pemotong Dana Bantuan Sebesar 5 juta di TPQ Desa Boleng

Larantuka,MEXIN TV ONLINE - Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur Hingga kina masih menulusuri Salah Seorang Oknum diduga pendamping desa yang juga mengaku sebagai orang kementrian. 

Pasalnya Oknum tersebut Melakukan pemotongan dana pencairan bantuan bagi Tempat Pengajian Alquran (TPQ) atau Taman Pengajian Anak (TPA) yang terdampak covid 19 di desa Boleng Kecamatan Ileboleng kabupaten Flores Timur Propinsi NTT.

“Setelah dana cair oknum tersebut bisa melakukan pemotongan dana sebesar Rp. 5 juta dari bantuan yang diberikan sebesar Rp. 10 juta, kok bisa ya dia melakukan pemotongan, 

Padahal dia bukan Orang Kementrian agama dan bantuan tersebut langsung dari kemenang pusat yang dananya dikirim ke Rekening Para Penerima Bantuan. Namum kok bisa ya dipotong,”Tutur Kepala kantor Kemeterian Agama Kabupaten Flores Timur, Martinus Tupen Payon saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 11 November 2020.

Menurutnya Persoalan Pemotong bantuan ini ini oleh para pengasuh TPQ di desa Boleng sudah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian namum pihak kepolisiasn mengarahkan kesini untuk menyelesaikan, 

Secara internal dirinya merasa bagus selain melindungi lembaga ini dari hal hal yang tidak diinginkan.

Senin 16 November 2020 pukul 08.00 wita saya mengagendakan pertemuan dengan 26 pengasuh TPQ, 2 pondok pesentren dan 1 sekolah Madrasah sebagai penerima bantuan kemeng Pusat untuk Kabupaten Flores Timur, agar persoalan ini tuntas jangan sampai kementrian agama dibawa-bawa,” beber Martinus Tupen Payon.

Persoalan pemotongan dana bantuan bagi TPQ terungkap kepermukaan ketika para pengasuh TPQ di desa Boleng kecamatam Ileboleng Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggra Timur (NTT) menanyakan kepada pihaknya tentang besaran jumlah dana bantuan tersebut.

“Itu saya mau katakan dia bukan Staf Kami, kami tidak tau dia itu siapa, untung ada kelompok TPQ dari desa boleng datang melaporkan kami sehingga saya berterima kasih. Kalau ada yang membawa nama kami dari kemenag, bantuan itu datang dari pusat langsung kepada masyarakat penerima bantuan, dan siapa yang mengaku sebagai orang kemenag itu bukan staf saya, jangan percaya,”tutur Martinus .T. Payon.

Pengasuh TPQ Al-Hikmah Desa Boleng Kecamatan Ileboleng Kabupaten Flores Timur, Muhamad Ansor di kediaman Jumat,(13/11/2020) kepada wartawan menjelaskan dirinya diinfokan oleh oknum M untuk pencairan bantuan di TPQ saya sebesar Rp. 10 juta.

Setelah melakukan pencairan kata Muhamad Ansor, oknum tersebut melakukan pemotongan adminitrasi sebesar 5 juta.

Karena dalam beberapa hari saya merasa ada yang tidak beres,datangi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya, tetapi malah kepolisian meminta saya untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan,” tuturnya.

Dijelaskan Muhamad Ansor, tidak puas dengan hal itu, dirinya melakukan cara lain dengan mendatangi Kemenag Kabupaten Flores Timur untuk menanyakan besaran bantuan yang dimaksud.

Dilakukan melalui telpon dan meminta oknum tersebut mengembalikan pemotongan dana tersebut.

“Kalau anda tidak kembalikan uang itu anda siapa…?, Nanti saya akan proses anda kalau memang dananya tidak dikembalikan,”tutur Ansor sedikit mendikte ucapan kemenag dalam komunikasi dengan oknum tersebut vial telpon.

Setelah itu menurut Pendamping TPQ Ansor, oknum tersebut juga membuat kelompok Fiktif, dimana kelompok TPQ tidak aktif tetapi seolah-olah masih aktif.

Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II ini.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.

“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun,” sambungnya. (*tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video