Pemkot Kupang Tidak Berlakukan PPKM

Kupang, MEXIN TV ONLINE - Beredar kabar bahwa Pemerintah Kota Kupang akan memberlakukan Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 - 25 Januari 2021, ternyata tidak benar atau hoax. Wakil Walikota Kupang Herman Man membantah kabar heboh tersebut.

“Informasi yang tengah beredar di masyarakat yang menyebutkan Pemerintah Kota Kupang akan melakukan prosedural berskala besar mulai 11-25 Januari 2021, itu tidak benar atau hoax,” bantah Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan di ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat, (8/1/2021) siang.

Wawali Kota Kupang, Herman Man, mengatakan, zona PSBB hanya diterapkan di Jawa dan Bali sedangkan Kota Kupang belum  menerapkan PPKM. Karena itu, jika ada informasi bahwa Pemkot Kupang akan menerapkan PPKM dari tanggal 11-25 Januari 2021 adalah tidak benar dan orang yang menyampaikan hal tersebut dipastikan salah dengar.

“Kalau sekarang istilahnya PPKM atau Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah sekarang bukan PSBB lagi tapi PPKM. Yang ada itukan hanya untuk Jawa dan Bali. Jadi Kota Kupang itu belum. Kalau ada yang mengatakan bahwa kita akan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021, itu mungkin salah mendengar atau melewatkan persepsi. Jadi tidak benar Kota Kupang akan menerapkan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021, ”tegas Herman Man didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji.

Menurut Herman Man, penerapan pengelolaan kegiatan pada empat faktor yakni, tingkat kematian akibat Covid-19, pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas. Dari empat indikator tersebut, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria yang ditetapkan, tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

“Indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian kita akiabat Covid-19 diatas rata-rata kematian nasional maka indikator ini terpenuhi. Data kita mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang itu 2,96 persen. Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir berhenti jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82,6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh itu 82 atau 83 pasien. Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong. Dari 4 indikator ini, 

Dikatakan, berdasarkan 2 indikator ini dan sesuai Permenkes 9 tahun 2020 tentang PPKM pasal 3 dan 4 maka Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore akan mengajukan permohonan kepada Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan dengan melampiran data-data penyebaran kasus dan peta gambaran transmisi lokal Covid-19 .

“Jika Kementerian Kesehatan seseorang, barulah Pemerintah Kota Kupang akan mendeklarasikan penutupan kegiatan masyakarakat Kota Kupang. Namun saat ini, Pemerintah Kota Kupang belum melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. For it, the information in the society is not right, ”tandas Herman Man lagi.

Herman Man secara resmi membatalkan dan menarik informasi yang menyebutkan, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB mulai 11-25 Januari 2021. PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan. Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak memerlukan orang luar wilayah.

Informasi yang diumumkan di masyarakat itu juga menyebutkan, saat pemberlakukan PSBB nanti maka pasar tradisional di Kota Kupang hanya dibolehkan buka selama enam jam yakni, dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita. Lalu dua jam pada hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00.Wita. Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian.

Sementara itu, pusat-pusat hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya akan diberi ijin buka sampai pukul 20.00 Wita atau pukul 8 malam. Pemerintah Kota Kupang meminta masyarakat untuk tidak panik karena kegiatan masyarakatbelum akan diterapkan di Kota Kupang pada tanggal 11-25 Januari mendatang...(MEXIN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video