PENGANIAYAAN OLEH APARAT DESA LAPOR POLISI 4 DESEMBER 2020 DI PERIKSA 7 JANUARI

Kupang,MEXIN TV ONLINE-Penyidik Polres Kupang Polda NTT, Kamis 7 Januari 2021 melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Benyamin Tnunay korban atas dugaan penganiayaan oleh oknum aparat desa Retrean Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang NTT, berinisial AM.

Padahal aksi penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban ke kantor Polisi pada tanggal 4 Desember 2020 dengan nomor laporan polisi
LP/B/399/XII/2020/NTT/Polres Kupang.

Kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2021, Polisi beralasan pihaknya baru melakukan BAP terhadap korban Benyamin Tnunay karena kasus tersebut masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan keterbatasan personil yang di BKO ke kabupaten Sabu Raijua dan Malaka untuk pengamanan Pemilu serta pengamanan Natal dan tahun sehingga korban dan saksi diperiksa.

“Kebetulan kasusnya ditangani oleh Tipiring (tindak pidana ringan) dan dijadwalkan hari ini akan ada pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Jadi, Ini hanya masalah waktu karena selama ini anggota banyak dilibatkan dalam BKO di Malaka, Sabu Raijua dan pengamanan Natal. Tapi, kasus ini tetap berlanjut sehingga korban dan saksi diperiksa hari ini,” kata Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu R Ridayat ketika dihubungi wartawan terkait dengan penanganan kasus penganiayaan terhadap Benyamin Tnunay.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie ketika dikonfirmasi di ruang kerja, Kamis, 7 Januari 2021 pukul 10 wita, terkait aksi dugaan penganiayaan oleh oknum aparat desa yang berlangsung di kantor desa Retraen, Charles menjelaskan pihaknya belum mendengar dan baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.

Dikatakannya menyangkut kasus penganiayaan di desa Retraen, terkadang peristiwa seperti ini tidak sampai ke dinas.

“Melihat dari sisi tanggung jawab mereka sebenarnya aparat desa itu mengayomi masyarakat atau menjadi suatu contoh dan teladan bagi masyarakat desa, karena mereka dipilih oleh masyarakat. Adanya kejadian seperti ini saya merasa kecewa kalau hal ini terjadi dan dilakukan oleh aparat Desa,” tegas Carles.

Oleh karena itu menurut Charles, jika memang masalahnya sudah sampai ke pihak Kepolisian. Jadi, biarkan saja berjalan sesuai mekanisme aturan yang berlaku agar kita mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar.

“Yang penting kita di dalam praduga tak bersalah. kita tidak bisa mangatakan bahwa si A salah dan si B salah tapi kita harus mengikuti proses hukum yang terjadi. Jadi kalau peristiwa ini terjadi,ini suatu penyesalan yang dilakukan oleh aparat desa.
diharapkan kepada semua desa yang ada di kabupaten Kupang menunjukkan kinerja dan menjadi pengayom bagi masyarakat bukan menjadi satu faktor tantangan bagi masyarakat,” ungkap Charles.

Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan oleh oknum desa Retraen terhadap masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede dari Dapil IV Kamis, (07/01/2021) pukul 12:00 Wita, mengatakan tidak mengetahui soal kasus tersebut.

“Terkait kasus tersebut kitapun sendiri belum tau sema sekali makanya kaget saat dimintai pendapat oleh teman-teman wartawan,”pungkas Yosep.

Menurutnya jika kasus tersebut sudah masuk ke kepolisian maka pihaknya menghormati proses hukumnya akan tetapi secara kode etik kewenangan untuk melakukan pembinaan ada di tangan Bupati tetapi tupoksi pelaksanaan di dalam pengawasan internalnya ada di inspektorat.

Sementara Kepala Desa Retraen, Daniel Doh saat dihubungi wartawan terkait asus tersebut, Daniel saat menerima telpon mengatakan bahwa sementara melakukan kerja bakti kemudian sambungan telpon terputus.

Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Surya NTT, Mutiara Ayako, SH kepada wartawan kamis 7 Januari 2021 malam menyayangkan kinerja penyidik Polres Kupang karena ketika dikonfirmasi dari pihaknya selaku kuasa hukum selalu tidak ada respon baik. Bahkan, hari ini dijanjikan akan diambil keterangan pukul 09.00 wita, namum kliennya harus menunggu sampai pukul 15.00 wita baru diambil keterangan dengan alasan-alasan tidak masuk akal.

“Kasus ini soelah-olah di diamkan, kenapa korban lapor tanggal 4 Desember 2020 baru di BAP tanggal 7 Januari 2021,” ungkap Mutiara Ayako...(MEXIN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video