Kupang,MEXIN TV ONLINE-Dir Reskrimum Polda NTT Mengamankan 2 Orang Terlapor masing-masing : ADE MINCE MOOY dan MUHAMAD RUSLAN ALI terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,pada hari Kamis (25/02/2021)
Sekitar pukul 01.00 Wita Unit Resmob Polda NTT yg Pimpin Ipda Enos B. Bili berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. :
LP/B/50/II/Res.1.11./2021/SPKT , Tanggal 16 Februari 2021.Tindakan Kepolisian
Pada hari Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita , anggota Unit Resmob Polda NTT mendapat informasi bahwa para korban (sopir travel jurusan malaka-kupang) yang merasa ditipu oleh kedua terlapor akan mengamankan kedua pelaku di tempat persembunyian mereka di Kos-kosan didaerah Lanudal, Penfui, kab.kupang.
Sekitar pukul 01.00 wita tim resmob Polda NTT berkoordinasi dengan polsek Kupang Tengah untuk mengamankan kedua orang tersebut.
Berdasarkan keterangan *ADE MINCE MOOY* bahwa dia sudah menipu 12 orang sopir travel beserta 12 unit mobil mereka dengan alasan akan menyewa mobil mereka untuk keperluan kerja proyek pada kenyataanya sudah selama kurang lebih hampir 1 bulan mobil mereka disewa tapi tidak dibayarkan.
Selain 12 orang tersebut *ADE MINCE MOOY* juga mengakui telah menipu 2 orang yang akan membeli mobil dengan catatan harus DP sebagai tanda jadi.
Wempy Rp. 5.000.000.00 dgn cara transfer melalu Bank BCA Cab. Kupang.
Eman Rp. 6.000.000.00 bayar tunai, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,
Berdasarkan Barang Bukti : (1).Satu buku tabungan BCA dengan no rek 3140972257 a.n..ADE MINCE MOOY..(2). satu unit ATM BCA dengan no kartu 5260512016662908
Mengamankan 2 orang terlapor tersebut di mako Ditreskrimum Polda NTT, melakukan introgasi , serta berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporan polisi tersebut diatas,Demikan sebagai Laporan, Perkembangan lain akan kami laporkan pada kesempatan pertama..{Tim)


