KUPANG, MEXIN TV ONLINE -Nasib malang dialami GYN (16), seorang gadis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama lebih dari satu tahun menjadi budak seks ayah kandungnya, SYN (49)
Peristiwa itu terungkap setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan. Korban kemudian meminta perlindungan ke kantor (LBH),,Lembaga Bantuan Hukum. lalu melaporkan kasus pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polres Kupang Kota.
Menurut GYN, pada Jumat (5/3/2021) lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Tapi ia menolak ajakan ayah kandungnya.
Untuk menghindar dari perbuatan sang ayah maka korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.
Namun pada Selasa (9/3/2021), korban pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban babak belur.
Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan. Bersama keluarga, ia mengadu ke rumah (LBH),, Lembaga Bantuan Hukum.
Saat itulah, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.
Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya..(MEXIN)

