SEORANG REMAJA DI TANGKAP POLISI KARNA KABUR, DARI KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

KUPANG, MEXIN TV ONLINE - Seorang Remaja yang Berinisial,(GG) alias Given (19), Diduga Melakukan Pencabulan seorang Anak di bawah umur mencoba kabur saat hendak ditangkap anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang pada Selasa (22/3/2021) petang.

Tapi upaya warga Gang Kosmos, belakang kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, Kota Kupang itu berhasil digagalkan oleh tim yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe.

Given ditangkap di Perumahan pengungsi, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Awalnya kita panggil dia (Given) sebagai saksi dan dua kali panggilan diabaikan makanya kita jemput paksa,” ungkap Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit SH saat dikonfirmasi

Kasus ini mencuat setelah ada laporan korban yang masih anak di bawah umur sejak awal Maret ini. Dalam laporan tersebut terungkap, korban N yang berusia 14 tahun mengaku dicabuli pada 1 Februari 2021 lalu.

Peristiwa itu bermula dari perkenalan terduga pelaku dengan korban melalui aplikasi Michat.


Dari situ, komunikasi berlanjut pada pertemuan hingga korban disetubuhi di rumah Given di Gang Cosmos, belakang kantor dinas Sosial Provinsi NTT, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Given guna memberikan keterangan. Namun tidak pernah ditanggapi oleh Given..(MEXIN)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video