MEXIN TV, KUPANG - Terkait Aplikasi,BKD online TTP : Tunjangan penghasilan kepegawaian dan kinerja Nol.ASN, kepala Badan kepegawaian daerah ( BKD) Henderina Laskodat saat di konfirmasi Wartawan Media ini pada hari Jumat (22/4/2021). Mengatakan Aplikasi online BKD ini mendapat gratis dari Jawa barat,kata gratis perlu di garis bawahi.dan ini di tuntaskan KpK.dan Aturan sehingga BKD ada sosialisakan keluhan Perangkat Daerah,
"Saya menjadi kepala dari tahun 2019.dan itu menjadi pekerjaan BKD dan selalu di lakukan,Sekarang Teman-teman dan kita semua sudah mengisi sejak Februari untuk guru-guru ,kita sudah memberi jadwal untuk mereka berproses,Karna aplikasi sedang Heng.kami minta programmer dari Jawa barat dan itu sudah berjalan"Ungkapnya.
Untuk persoal TPP, Henderina mengatakan, Wajib untuk sasaran kinerja pegawai diis awal tahun.semua ASN wajib mengisi dan membuka dengan paswort masing-masing.ketika isi,kita minta penjadwalan itu kepada ASN masing-masing yang mengisi pertanggung jawaban.
Menurut Henderina, itu kelalaian yang bersangkutan,kenapa tidak mengisi kita sudah buat sosialisasi di semua tahap dan kami datangi ke masing-masing perangkat daerah.bshkan satu perangkat daerah sudah buat tiga kali . bahkan lebih.
"kami di BKD sudah membuat tutorialnya 18 video di dalam YouTube BKD., evaluasi perbulan atau setiap tahun,dan pasti ada gesekan kalau kita membuat perubahan.jika tidak ada yang ikut maka ada yang nol.. pertanyaannya, kenapa ada yang nol dan ada yang lain bisa?,"Tanya Henderina.
Ditanya terkait verifikasi, apa nilai nol itu, pihak BKD sudah melakukan verifikasi aktual atau belum.? Henderina menegaskan, itu kan kesepakatan perangkat daerah, dan semua perangkat harus mengisi.
"Pertanyaan, kenapa mereka tidak mengisi.? kalau dia nol ya kita verifikasi nol Tidak mungkin dia nol,kita verifikasi ada nol," katanya.
Sedangkan berkaitan dengan ASN yang tidak dapat TPP karena dianggap tidak bekerja, Henderina menjelaskan, ini tuntutan KPK dan mewajibkan semua perangkat daerah mengisnya.Kalau ASN yang bersangkutan tidak mengisi,maka saya tanya.
Disinggung soal akibat jika para ASN melakukan mogok kerja, Henderina menepis bahwa itu bukan tanahnya untuk menjawab. Yang jelas sebagai BKD menjalankan tugas.. Kinerja itu saya mensosialisasikan untuk mengisi.pembayaran TPP ada Biro keuangan.saya memberi laporan bahwa yang mengisi sekian yang nilainya sekian.
"Kalau dia mogok sebagai PNS,dia mau ngomong gimana?.. Dalam aturan itu,ada kewajiban dan ada hak.klo orang menurut hak, jika kewajiban sudah dilaksanakan..Nah itu tuntutan aturan dan kita tetap melaksanakan sesuai aturan dan BKD mengada -ada"Tuturnya.
Bahkan lanjut, Henderina pada Januari 2020, kita sudah mengisi harian.kali ini baru mengisi bulan dan nanti pada per satu Januari 2022, aturan mewajibkan kita semua ikut aturan sesuai PP Nomor 30 tahun 2018, dimana kita harus mengisi harian lebih berat lagi.
Sementara itu terkait sosialisasi sudah sampai di mana mengingat banyak ASN yang merasa belum di berikan sosialisasu..(MEXIN)

