Pelaku Kasus Taloetan Ditetapkan Jadi Tersangka, Korban Minta Segera Ditangkap Dan Ditahan

MEXIN TV, KUPANG - Pihak Penyidik Polres Kupang akhirnya menetapkan para pelaku premanisme pembakaran rumah penduduk, pengrusakan, dan pembantaian hewan secara masal di desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) Nomor, 106/VI/2021 Polres Kupang, Tertanggal 14 Juni 2021. 


Hal ini berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor ; LP/B/60/III/2021/NTT/ Pores Kupang, Tertanggal 29 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/54/V/2021/Sat.Reskrim, Tertanggal 17 Mei 2021, yang nenyebutkan, bahwa sehubungan dengan rujukan tersebut diatas maka perkara tersebut telah digelar dan para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. 

      Kuasa Hukum yang di Wawancara                                    Media


Informasi yang diterima media ini menyebutkan,  kasus yang terbilang sadis dan tidak manusiawi  yang dilakukan para premanisme ini, akhirnya menurunkan Tim Labfor Mabes Polri dalam rangka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di desa Taoletan, ternyata membuahkan hasil dan membawa rasa keadilan bagi para korban hingga para premanisme telah ditetapkan sebagai tersangka pada (14/6/2021). 


Salah satu perwakilan dari korban, Guster Tafoki, kepada media ini menyatakan rasa terima kasih atas kinerja penyidik Polres Kupang yang telah menetapkan para premanisme menjadi tersangka. 


“Sebagai salah satu warga yang menjadi korban  kebrutalan para premanisme, maka saya meminta pihak kepolisian agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka premanisme yang masih berkeliaran bebas di desa Taloetan. Hal ini sangat penting guna memberi rasa keadilan dan kenyamanan bagi kami para korban.” Tegasnya, 


Penyataan yang sama disampaikan , salah satu tokoh masyarakat desa Taloetan, Sem Ham Tasesab terkait ulah para premasnisme yang masih saja melakukan aksi pengancaman, pemerasan, dan penebangan pohon kayu jati milik para korban. 


Menurut Sem Ham,  tindakan para premanisme ini, sudah sangat  melukai dan meresahkan kami para korban.   Dimana rasa kenyamanan, ketertiban dan keamanan di desa Taloetan tidak pernah dirasakan akibat ulah para premanisme.    


“Kami minta para premanisme segera ditangkap dan ditahan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Apalagi sesuai intruksi bapak Kapolri bahwa kejahatan premanisme harus dibasmi, setidaknya menjadi perhatian pihak kepolisian  di bumi Flobamora pada umumnya dan khususnya yang masih berkeliaran di desa Taloetan”.Harap Sem Ham. 


Sementara itu salah satu staf Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Zet Misa, SH, kepada  media di Polres Kupang, Rabu (16/6/2021)  mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja pihak penyidik Polres Kupang, yang dinilai telah bekerja professional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini menjadi terang benderang. 


Set Misa menegaskan, sebagai kuasa hukum para korban, pihaknya  meminta agar para pelaku premanisme yang telah ditetapkan menjadi tersangka,  segera dilakukan penangkapan dan penahanan, karena sudah sangat meresahkan para korban. 


“ Ini yang kami tekankan karena sangat bertentangan dengan Peraturan  Presiden (Pepres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan desa tertinggal. Karena bagaimanapun, suatu proses pembangunan di desa maupun kota, akan berjalan lancar  dengan baik, maka akan membawa rasa nyaman, jika masyarakatnya terbebas dari para pelaku kejahatan maupun para premanisme”. Ungkap putra Timor ini.  (DAS/MEX)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video