(Foto para korban usai jumpa pers)
MEXIN TV, KUPANG - Kerja keras penyidik Polres Kupang dalam menuntaskan kasus pembakaran 14 rumah warga, pengrusakan, dan pembantaian hewan secara masal di Desa Taloetan. Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang oleh komplotan premanisme, patut diacungi jempol.
Pasalnya kasus yang telah menytita perhatian pihak Mabes Polri dengan menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dinilai telah memberikan suatu kepastian dan keadilan Hukum bagi para korban di Desa Taloetan.
Sebagaimana yang diungkap para korban saat diwawancarai media ini pasca penetapan status tersangka terhadap para pelaku menuturkan, penetapan status tersangka terhadap para pelaku kejahatan yang melakukan aksi premanisme di Desa Taloetan, telah menunjukan suatu kemajuan dan memberikan harapan bagi para korban pencari keadilan,
Jitro Jabi, salah satu perwakilan korban kepada media ini mengatakan, salut atas kinerja penyidik Polres Kupang yang telah memberikan suatu kepastian Hukum terkait proses penanganan kasus hingga menetapkan para pelaku premanisme menjadi Tersangaka guna mempertanggung - jawabkan perbuatanya di mata Hukum.
“Sebagai orang kecil yang menjadi korban dari ulah para pelaku kejahatan premanisme, kami minta polisi jangan ragu untuk menangkap dan menahan para tersangka yang masih berkeliaran bebas di Desa Taloetan. Apalagi ulah para premanisme ini sangat meresahkan masyarakat dengan aksi pengacaman, pemerasan, dan penebangan pohon jati milik para korban. Kami ingin tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan”.Ungkap Jitro.
Pernyataan dukungan juga datang dari korban, Angrifen Nesi yang secara tegas meminta pihak kepolisian agar bisa memberikan rasa nyaman dan perlindungan hukum terkait ulah para premanisme yang masih meresahkan para korban di Desa Taloetan.
“Kami harap dengan adanya penetapan status tersangka terhadap para pelaku, setidaknya segera dilakukan penangkapan dan penahanan untuk dilakukan proses hukum. Harapan kami ini sangat beralasan mengingat sampai saat ini, ulah para pelaku masih saja terus membuat kami resah dan tidak nyaman”.Tutur Angrifen polos.
Sementara itu kuasa Hukum para korban, Zet Missa, SH, saat dihubungi media ini via ponsel, memberikan apresiasi atas kinerja dan kerja keras penyidik Polres Kupang dalam menuntaskan kasus kejahatan premanisme ini.
“Terima kasih untuk kinerja yang professional para penyidik. Sebagai kuasa Hukum, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang jelas bagi para korban”.Tandas Missa. (DAS/MAX)

