Seorang Suami Bunuh Istrinya,Pelaku Peragakan 20 Adegan Dalam Reka Ulang

      Foto:Polsek Maulafa polres kupang                    kota saat mengelar rekontruksi.


MEXIN TV, KUPANG - Seorang Suami Hendrik Gie (28) tahun tersangka dugaan Pembunuhan Terhadap Istrinya IFR (22) tahun Melakukan 20 adegan dalam Gelaran Reka Ulang, adegan dilakukan ditempat kejadian perkara, Rumah tersangka,di jalan Soeharto, kelurahan oepura, kecamatan maulafa. Jumat (2/7/2021) Siang. 


Tersangka dalam Reka ulang adegan dugaan pembunuhan terhadap istrinya turut hadir menyaksikan keluarga dan penasehat hukum. 


Reka adegan ini mendapatkan perhatian dari Warga sekitar lokasi kejadian. 


Reka ulang adegan dugaan pembunuhan turut hadir Mengikuti Kapolsek Maulafa, Akp Jerry Puling, Kasi pidum kejari kota kupang, Ririn Handayani, Dan JPu, Novientje Sina, Serta Muhammad Akbar. 


Pantuan media, dalam Reka Adegan Ke 13-18 berada dalam kamar tidur tersangka dan korban

pada adegan ke 13,tersangka masuk ke kamar dan mendapati korban sudah jatuh dilantai kamar mandi, dan terdapat Tali (Kabel salon) terililit dilihat korban,


Lalu tersangka membuka tali di leher korban dan menarik ke luar kamar mandi, 

Setelah itu tersangka pergi memangil salah satu saksi yang susah berumur, 


Tersangka juga mengangkat korban ke Atas tempat tidur,, 


Atas kejadian tersebut pihak kepolisian merasa janggal, . 


Kapolres kupang kota AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, melalui kapolsek Maulafa AKP, Jerry Puling di dampingi kasi Pidum kejari kota kupang, Mengatakan Bahwa, Gelar Raka Ulang di peragakan sebayak 20 adegan oleh tersangka. 


Lanjut kapolsek, dalam melakukan 20 reka ulang ini, adegan yang di peragakan sesuai dengan keterangan tersangka. 


Ia juga, menegaskan berkas perkara dugaan pembunuhan ini akan segera dikerim ke Jaksa Peneliti kejari kota kupang. Tandas kapolsek. 


Ditambah Kasi pidum kejari kota kupang, Ririn handayani, mengatakan bahwa Rekonstruksi ini kami di undang pihak kepolisian polsek Maulafa untuk ikut menyaksikan, 


Untuk berkas perkara belum dikirim ke kami, Namun untuk Spdp ada tiga nama Jaksa sehingga kami ikut dalam gelar rekonstruksi ini. 


Keikutsertaan kami dalam Gelar rekonstruksi ini untuk melihat dari awal kejadian dugaan pembunuhan, Agar kami bisa Memalisir bolak-balik berkas


Sehingga berkas perkara dikirim ke kita, tinggal di koreksi, Karna kita sudah paham. Pungkas Kasi pidum. 


Sebelumnya pihak kepolisian polsek maulafa, polres Kupang kota menerima laporan Warga bahwa telah terjadi penemuan jenazah, akibat gantung diri


Namun setelah dilakukan penyelidikan dan mndapatkan kejanggalan sehingga diduga kuat tindak pidana pembunuhan. 


Kasus ini dengan Korban berinisial IFr (22) ia diduga dibunuh oleh suaminya Hendrik gie (28), Korban saat meningal dalam keadaan Hamil tujuh bulan. 


Twrsangka dikenakam Undang -undang kekerasan dalam rumah tangga hingga meninggal dunia, Ia juga dikenakan pasal 338 dan Pasal 351..( MEXIN




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video