MEXIN TV, Kupang - Kasus dugaan persinahan yang dilakukan Ketua Yayayan Stikes Nusantara, Rudy Doko Paty (RDP) bersama pasangan selingkuhnya, Endang Prahasti Hasubranti (EPH), yang digerebek isteri sahnya RDP, Lenny Saingo di Hotel Naka Kota Kupang pada, Rabu (24/11/2021), rupanya terus berlanjut pada proses hukum, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/756/XI/2021/ SPKT Polres Kupang Kota.
Kebenaran informasi ini juga disampaikan Kasatreskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasry Jaha saat dikonfirmasi wartawan, Jumad (26/11/2021). “ Penyidik telah mengambil keterangan dari pelapor dan kedua terlapor. Terhadap kasus dugaan persinahan ini, sudah ditindaklanjuti pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan kita masih menunggu hasil Visum”. Kata Hasry.
Lenny Saingo, yang adalah isteri sah Rudy Pati Doko, saat dikonfirmasi kembali media ini, Senin (29/11/2021)mengatakan, pihaknya tetap pada prinsip untuk melanjutkan kasus dugaan persinahan suaminya dengan Endang Prahasti lewat proses hukum.
“Saya tidak akan mundur dan tetap melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum. Saya harap polisi bekerja profesional dan meminta kawan media untuk terus mengawal kasus ini, agar saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum”. Tegas Lenny.
Sekedar diketahui, Rudy Doko Paty yang adalah Ketua Yayasan dan pemilik Kampus Stikes Nusantara Kota Kupang, digerebek isteri sahnya Lenny Saingo di salah satu Kamar Hotel Naka bersama pasangan selingkuhnya, Endang Prahasti, Rabu (24/11/2021).
Lenny yang saat itu datang bersama anggota polisi Polres Kupang Kota, mendapatkan suaminya lagi berduaan bersama pasangan selingkuhnya di salah satu kamar hotel tersebut.
Saat digerebek, didalam kamar ditemukan dua kondom (Durex), satu botol obat Dalafii dan botol minuman bir hitam dan putih..(MEXIN)
