Kapolsek Kie Diminta Jelaskan Status Hukum Pelaku KDRT Semuel Tamonob


MEXIN TV, Soe - Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani  Polsek Kie,  di desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  yang dilakukan pelaku Semuel Tamonob terhadap korban  yang adalah  isterinya,  Nelci Tefa hingga meninggal, diduga melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.


Pasalnya kasus yang di tangani penyidik Polsek Kie sesuai laporan polisi nomor : STLP/53/XII/2021 SEKTOR KIE tanggal 13 Desember 2021 ini, rupanya menuai tanya pihak keluarga korban, terkait status hukum pelaku yang sebelumnya sudah ditahan penyidik,  namun cuma  satu hari langsung di lepas.  


Penegadan ini disampaikan  salah satu pihak keluarga korban,   kepada media ini,  Sabtu (23/12022).


Menurutnya peristiwa pidana  yang mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit  hingga keluar dan meninggal, sudah seharusnya pelaku ditahan dan diproses sesuai aturan hukum dan bukan membiarkan pelaku bebas diluar.


"Sebagai pihak keluarga korban, kami pertanyakan proses penanganan kasus ini.  Mengapa pelaku cuma ditahan  satu hari  dan dilepas, lalu dijemput kembali saat korban sudah meninggal?"Tanya salah satu keluarga korban yang enggan namanya ditulis.


Perbuatan pelaku ini menurut keluarga korban, sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap isterinya, bahkan  korban diancam dengan pisau, tapi korban mendiamkan.


Kapolsek Kie, Ipda Naryo, dikonfirmasi media ini, Minggu (23/1/2022) mengatakan,  Status kasus KDRT masih penyelidikan. Untuk selanjutnya kalo sudah cukup keterangannya akan kami limpahkan ke Polres untuk penyidikan. 


Status kasus KDRT dalam penyelidikan. Kami di polsek sebatas penyelidikan". Ungkap Kapolsek. 


Disinggung terkait alasan polisi  menahan pelaku satu hari dan dilepas,  lalu menjemput kembali pelaku saat korban meninggal, Kapolsek membantah tidak benar. 


"Tidak benar. Untuk terlapor kita undang ke polsek tapi tidak datang. Jadi teman anggota cari pelaku untuk di jemput guna diambil keterangan dalam bentuk  interogasi".Katanya. 


Menanggapi pernyataan Kapolsek, salah satu keluarga korban lainnya, Marten Missa saat diminta tanggapannya mengatakan, pernyataan Kapolsek itu tidak benar, karena pelaku sempat ditahan satu hari dan dilepas dengan alasan hari raya natal.


Marten menegaskan, kasus ini pidana murni dan kami keluarga tidak perna meminta untuk di urus secara kekeluargaan. Harusnya  pelaku sudah ditahan dan diproses hukum,  sekalipun saksi kunci anaknya sendiri.


Ini yang kami pertanyakan, mengapa pelaku tidak ditahan dan diproses sesuai aturan hukum. Mengapa alasan tidak tahan pelaku karena hari raya dan siapa yang kasi makan pelaku?".Tanya Marten.  


Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan kasus ini juga sudah di laporkan ke LSM aktifis perempuan di Kupang...(MEXIN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video