Mexintv,com.KUPANG – Teka-teki hilangnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 126,22 juta di SMKN 5 Kupang akhirnya menemui titik terang. Dokumen rekening koran giro periode 2025 mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan telah disetorkan kembali ke rekening sekolah setelah sempat ditarik.(1/5/2026)
Terungkapnya fakta perputaran dana BOS sebesar Rp 126.220.000 melalui rekening giro yang membatalkan tuduhan penggelapan terhadap mantan Kepala Sekolah.
Melibatkan Dra. Safirah Cornelia Abineno (Kepala Sekolah nonaktif)
Hebner Dakabesy (Mantan Plt. Kepsek), dan Elwi Lassa (Pihak penyetor dana).SMKN 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan audit rekening koran periode Januari - Desember 2025. Dana tersebut menjadi polemik karena sebelumnya dituduhkan hilang, padahal faktanya mengendap dan tidak disalurkan kepada 27 guru honorer serta 7 tenaga kependidikan (tendik) yang berhak.
Dana masuk melalui SPAN SP2D, ditarik secara tunai dalam beberapa tahap pada Februari - April 2025, lalu disetorkan kembali secara utuh pada 5 Mei 2025 oleh Elwi Lassa.
Kronologi Transaksi
Berdasarkan data perbankan, total dana BOS yang masuk ke rekening sekolah mencapai Rp 901.530.000. Berikut adalah alur penarikan hingga penyetoran kembali:
Tanggal Jenis Transaksi Nominal
17 Feb 2025 Penarikan Tunai Tahap I -
11 Maret 2025 Penarikan melalui Cek -
27 Maret 2025 Penarikan Tunai Rp 50.000.000
10 April 2025 Penarikan Tunai Rp 70.000.000
22 April 2025 Penarikan Tunai Rp 75.000.000
5 Mei 2025 Setoran Tunai (Oleh Elwi Lassa) Rp 126.220.000
Desakan Pemeriksaan APH
Meski dana telah kembali ke kas sekolah, hak para guru honorer dan tenaga kependidikan dilaporkan belum terbayarkan selama hampir dua tahun. Hal ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
"Uang itu ada di rekening, tetapi tidak sampai ke tangan yang berhak. Kami mendesak APH memeriksa Elwi Lassa untuk menjelaskan asal-usul uang tersebut dan mengapa dana itu diputar di luar prosedur saat jabatan Kepala Sekolah sedang dalam sengketa," ujar seorang sumber internal.
Posisi Hukum Fakta ini muncul setelah PTUN Kupang membatalkan status Plt. Kepala Sekolah yang dijabat Hebner Dakabesy dan memulihkan kedudukan Dra. Safirah. Dengan bukti rekening koran ini, tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Dra. Safirah dinilai gugur demi hukum.
Hingga berita ini dimuat, pihak Elwi Lassa maupun manajemen sekolah pada periode transaksi tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penahanan hak guru honorer di tengah ketersediaan dana di rekening giro...(Mex)
Meski dana telah kembali ke kas sekolah, hak para guru honorer dan tenaga kependidikan dilaporkan belum terbayarkan selama hampir dua tahun. Hal ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
"Uang itu ada di rekening, tetapi tidak sampai ke tangan yang berhak. Kami mendesak APH memeriksa Elwi Lassa untuk menjelaskan asal-usul uang tersebut dan mengapa dana itu diputar di luar prosedur saat jabatan Kepala Sekolah sedang dalam sengketa," ujar seorang sumber internal.
Posisi Hukum Fakta ini muncul setelah PTUN Kupang membatalkan status Plt. Kepala Sekolah yang dijabat Hebner Dakabesy dan memulihkan kedudukan Dra. Safirah. Dengan bukti rekening koran ini, tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Dra. Safirah dinilai gugur demi hukum.
Hingga berita ini dimuat, pihak Elwi Lassa maupun manajemen sekolah pada periode transaksi tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penahanan hak guru honorer di tengah ketersediaan dana di rekening giro...(Mex)

