Mexintv,com.KUPANG – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa saksi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pemeriksaan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum korban di Mapolda NTT, Kamis (27/8/2026).
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus pemaksaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial TL, dengan korban (anak di bawah umur) yang didampingi Kuasa Hukum Rusydi Saleh Maga, S.H. dan Alexander Peter E. Mahing, S.H.
Di rumah pelaku, salah satu kelurahan di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian pada Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Terduga pelaku (TL) memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan asmara dengannya dan berjanji akan meninggalkan istrinya, namun ditolak oleh korban.
Penolakan korban memicu TL menyeret korban ke kamar, mengunci pintu, membekap wajah korban dengan bantal agar tidak berteriak, lalu melucuti pakaian korban secara paksa.
Kuasa Hukum korban, Rusydi Saleh Maga, menceritakan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang menunggu sepupunya di teras rumah. Pelaku tiba-tiba datang, menarik korban ke rumahnya, dan melakukan aksi pembujukan hingga tindak kekerasan tersebut.
Tim kuasa hukum lainnya, Alexander Peter E. Mahing, mengapresiasi penanganan cepat dan komunikasi terbuka dari penyidik Polda NTT. Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal..(Mex)

