Mexintv,com.KUPANG – Nama Herry F.F. Battileo, S.H., M.H. tidak asing dalam dunia hukum dan pers di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain menjalani profesi sebagai advokat, Herry tercatat aktif dalam organisasi yang berkaitan dengan media dan profesi hukum.
Herry saat ini dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT. Dalam kapasitas tersebut ia kerab menyampaikan pandangan mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan di NTT.
Hal ini yang membuat kiprahnya bersinggungan langsung dengan perkembangan media siber di daerah. Isu yang dibawanya juga tidak semata-mata berkaitan dengan organisasi, tetapi menyentuh persoalan kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Herry juga sering menyoroti persoalan perlakuan terhadap media independen yang telah berbadan hukum. Ia berpandangan bahwa status verifikasi Dewan Pers tidak semestinya dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai profesionalisme maupun legalitas sebuah perusahaan media.
Keterlibatan Herry dalam dunia hukum bukan hal baru. Namanya tercatat dalam berbagai aktivitas bantuan dan pendampingan hukum di NTT. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, misalnya, sering mencatat keterlibatan Herry dalam membantu masyarakat miskin melalui Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT di Pengadilan Agama.
Rekam jejak tersebut kemudian berjalan beriringan dengan aktivitasnya di bidang pers. Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, ini juga tercatat sebagai advokat sekaligus Ketua DPW Media Online Indonesia Provinsi NTT.
Jejak Herry di dunia pers bahkan memiliki riwayat yang lebih panjang. Dengan latar tersebut, keterlibatannya dalam ekosistem media NTT terus eksis dalam perkembangan media digital dua dekade terakhir. Ada perjalanan panjang yang mempertemukan profesi hukum, pengelolaan media, dan advokasi terhadap kepentingan insan pers.
Di bidang profesi hukum, Herry juga dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Oelamasi.
Ia aktif dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II yang digelar Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) pada Juni 2026.
Peran ini menempatkan Herry pada dua ruang strategis sekaligus: sebagai praktisi hukum yang berhadapan dengan persoalan masyarakat dan sebagai figur organisasi yang berkaitan dengan pengembangan profesi advokat.
Selain bidang hukum dan pers, Herry juga dikenal memiliki keterlibatan dalam olahraga bela diri Shorinji Kempo melalui Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) NTT, sebagaimana melekat erat sebagai salah satu kiprahnya.
Luasnya jaringan, membuat nama besar Herry Battileo menjadi figur yang kian disegani sekaligus membuat namanya berkibar pada persimpangan sejumlah komunitas profesi di NTT.
Di satu sisi, ia menjalankan profesi advokat dan memimpin organisasi advokat. Di sisi lain, ia aktif dalam organisasi media dan menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan keberadaan media serta perlindungan hukum bagi wartawan.
Kini tak dapat dipungkiri bahwa pengaruh seorang tokoh di daerah tidak selalu lahir dari satu jabatan. Herry F.F. Battileo, merupakan aset besar yang di miliki rakyat NTT saat ini.
Melalui rekam jejak panjang dan pengalaman lintas organisasi seperti yang dimiliki Herry membuat posisinya masih menjadi salah satu rujukan dalam percakapan mengenai pers, hukum, dan media online di Nusa Tenggara Timur..(Mex)

